News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan Kader Demokrat yang Ngotot Mau Jadi Wali Kota Jakarta Pusat Lewat Pemilihan

MK putuskan tak terima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2024.
Kamis, 12 September 2024 - 16:24 WIB
Ruang Sidang Pleno MK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman yang berkeinginan menjadi Wali Kota Jakarta Pusat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) tapi terhalang karena berlakunya pasal-pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 75/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/09/2024).

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon.

Salah satu nasihat dari Mahkamah yaitu agar Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dan kelaziman praktik beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Menurut Mahkamah, rumusan petitum yang disampaikan Pemohon dalam perbaikan permohonan menimbulkan ketidakjelasan atau kabur (obscuur).

Hal ini karenakan meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

Dalam praktik beracara di pengadilan, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun permohonan merupakan aspek krusial karena selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil prosedural hukum acara, juga untuk memastikan rangkaian uraian fakta, hukum dan argumentasi serta tujuan dari permohonan dapat dipahami dengan jelas dan tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon pun tidak menggunakan kesempatan mengajukan renvoi pada petitum permohonan sampai dengan sebelum dilaksanakannya sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi. (agr/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Sprinter Indonesia, Partin, berhasil menambah perolehan medali emas Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026.
Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Misteri pemain keturunan calon amunisi Timnas Indonesia mulai terkuak. Lahir di Jakarta, berusia 20 tahun, dan punya sekitar sembilan ribu pengikut Instagram.
Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.
KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto

KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto

Juru Bicara KPK mengatakan dari keempat mobil mewah yang disita, di antaranya milik mantan anak buah Eks Kepala BNPB Suharyanto yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga.
Aceh Tenggara Percepat Serapan TKD hingga Usulkan Pembangunan Jembatan Mbarung pada 2027

Aceh Tenggara Percepat Serapan TKD hingga Usulkan Pembangunan Jembatan Mbarung pada 2027

Kabupaten Aceh Tenggara mendapatkan alokasi TKD sebesar Rp12,8 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp5,2 miliar atau sekitar 41,5 persen.
Legenda Serie A Sebut AC Milan dan Juventus Belum Selevel Inter: Tim Lain Berada di Kelas Berbeda dari Nerazzurri

Legenda Serie A Sebut AC Milan dan Juventus Belum Selevel Inter: Tim Lain Berada di Kelas Berbeda dari Nerazzurri

Persaingan memperebutkan gelar Scudetto Serie A musim 2026/2027 mulai dapat sorotan. Mantan bek AS Roma, Antonio Carlos Zago, menilai Inter Milan jadi kandidat.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Selengkapnya

Viral