GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Apresiasi Revisi UU Wantimpres, Ternyata Memungkinkan Penentuan Anggota Bersih dan Berpengalaman

Pakar hukum Henry Indraguna menanggapi soal RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR RI.
Minggu, 22 September 2024 - 02:28 WIB
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menanggapi soal rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR RI, menyusul adanya kesepakatan antara pemerintah dan parlemen 

Dalam revisi tersebut ada delapan poin perubahan, salah satunya yang cukup progresif adalah Pasal 8 huruf g, yang menegaskan calon anggota Wantimpres "tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan perubahan itu sekaligus menunjukkan perilaku etis dan terhormat pejabat negara menjadi pedoman kehidupan bernegara.

"Jika sebelumnya mereka yang pernah dihukum asalkan di bawah lima tahun masih bisa menjadi anggota Wantimpres, saat ini sudah tidak bisa. Ini menunjukkan peningkatan standar etika, moral, integritas, dignity Anggota Wantimpres semakin berkualitas dan bagus," ujar Prof Henry dalam keterangannya, MInggu (22/9/2024). 

tvonenews

Perubahan lainnya yang ikut disorot Prof Dr Henry Indraguna adalah perubahan pasal 2 yang menegaskan bahwa Wantimpres adalah lembaga negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Menurut Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, dengan posisi sebagai lembaga negara, Wantimpres tidak lagi dicurigai sebagai lembaga penampung pensiunan dan relawan atau pemberi insentif bagi elektoral presiden dan wakil presiden terpilih. 

"Untuk kriteria perekrutan jelas lebih detail. Konsekuensinya, dia memiliki anggaran sendiri sehingga bisa mengkaji dan juga mengevaluasi serta memberi masukan kepada presiden atas suatu keputusan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan keleluasaan sangat penting agar pertimbangan yang diberikan kepada Presiden bisa objektif, konstruktif, dan solutif. 

"Wantimpres bukan alat untuk melegitimasi kebijakan penguasa atau suatu rezim," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan lain yang patut disimak adalah Pasal 7 ayat (1) yang membatasi anggota Wantimpres 8 orang menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan Presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Tugas Presiden yang sangat berat itu bisa dikaji lebih komprehensif. Jika dibatasi jumlahnya, untuk urusan-urusan teknis. Tentu para anggota Wantimpres belum tentu bisa menguasai secara detail. Dengan keleluasaan yang diberikan UU maka presiden bisa meminta pertimbangan kepada mereka yang benar-benar ahli dan kompeten serta berpengalaman di bidangnya," beber Prof Henry. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Jaksel Amankan DJ dan Penari Asing di Kuningan, Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan DJ dan penari WNA di Kuningan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terancam deportasi dan penangkalan.
Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Menurutnya jika MBG dipahami hanya sebagai belanja rutin pemerintah, maka MBG akan diperlakukan sebagai beban fiskal. 
Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Melalui sidang ini, pemerintah akan mengumpulkan dan memverifikasi data astronomi serta laporan pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum menetapkan keputusan resmi. 
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Sidang isbat digelar hari ini untuk menentukan awal Ramadhan 2026. Pemerintah umumkan hasil penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah malam nanti.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT