News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ibu di Karawang Digugat Anak, Ahli Hukum Yakin Kusumayati Dituntut Hukuman Tinggi, Ini Alasannya

Kasus dugaan ibu palsukan tanda tangan anak memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Minggu, 22 September 2024 - 18:27 WIB
Sidang Kusumayanti
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Kasus dugaan ibu palsukan tanda tangan anak memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli pun menyebut terdakwa layak dituntut oleh hukuman yang tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahli hukum pidana Eigen Justisi menuturkan, selama persidangan berlangsung hampir tiga bulan, ia mengamati jika alat bukti dan barang bukti sudah jelas dan meyakinkan.

"Iya dalam persidangan itu, alat buktinya berdasarkan pasal 184 KUHAP terpenuhi gak, kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, tinggi itu tuntutannya," tegas Eigen saat ditemui awak media di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Sabtu (21/9/2024).

Dijelaskan Eigen, pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.

Diketahui, sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang rencananya akan digelar pada Rabu (25/9/2024).

"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa memang pasti dituntut dan diputus tinggi," kata dia.

Diketahui, Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.

Ia meyakini tuntutan dan putusan tinggi, karena selama persidangan berlangsung, terdakwa juga tidak kooperatif, dan tak mengindahkan ucapan hakim selama dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 diantaranya Irawan Prakoso.
Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP

Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP

Jakarta Popsivo Polwan sukses menutup putaran pertama final four Proliga 2026 dengan hasil yang cukup manis.
Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Selebgram Lucinta Luna bicara nasib alat vital atau kelamin yang sudah diubah menjadi perempuan. Ia pasrah fisiknya tidak bisa kembali sebagai Muhammad Fatah.
Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto secara terbuka mengakui masih adanya praktik pengkhianatan di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani soal pemerintahan Prabowo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polemik ini memicu diskursus soal batas kebebasan berpendapat di ruang publik.
Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan

Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung momentum besar pengembalian aset negara dari praktik ilegal sektor sumber daya alam.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral