News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kawasan Berikat Disebut Sokong Geliat Ekonomi Rakyat, Ini Buktinya

Fasilitas kawasan berikat (KB) demi ciptakan iklim pembangunan industri. Khususnya dorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri berorientasi ekspor.
Jumat, 27 September 2024 - 23:32 WIB
Ilustrasi - Pekerja di sektor industri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat (KB) ditujukan untuk menciptakan iklim dalam pembangunan industri.

Khususnya untuk mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini untuk menjawab beberapa tantangan yang ada, pertama efisiensi waktu dan biaya logistik.

Dengan memanfaatkan fasilitas KB, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.

Kedua, fasilitas kepabeanan dan perpajakan di dalam KB atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.

tvonenews

Ketiga, peningkatan daya saing produk ekspor di pasar global dengan fasilitas KB, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar (actual price).

Diharapkan, KB dapat memainkan peranan penting dalam upaya untuk meningkatkan/mengembangkan dan memperlancar arus lalu lintas barang dalam kerangka perdagangan internasional (impor, ekspor, dan re-ekspor).

Pendirian KB pun mengundang respons positif dunia usaha, terlebih dengan tumbuhnya antusiasme investasi di dalam negeri.

Hal itu ditandai dengan banyaknya pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan berikat, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul.

Dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah melakukan perubahan drastis terkait tata kelola KB. Peraturan mengenai KB telah mengalami empat kali pemutakhiran.

Aturan terbaru saat ini adalah PMK Nomor 65 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 131 Tahun 2018, yang mengedepankan kemudahan usaha.

Salah satu bentuk kemudahan usaha yang tercipta ialah simplifikasi proses perizinan transaksional KB, dari yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi tiga perizinan saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prinsip trust and verify pun kini semakin dikedepankan pemerintah dalam kebijakan KB.

Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Dilaporkan Massa, Ahmad Dhani Bongkar Penyebab akun Instagram Menghilang: Ada yang Pesan Langsung

Bukan Dilaporkan Massa, Ahmad Dhani Bongkar Penyebab akun Instagram Menghilang: Ada yang Pesan Langsung

Perselisihan Ahmad Dhani dan Maia Estianty berbuntut panjang setelah ayah dari Al, El, dan Dul ini kembali menabuh genderang perang. Akun Instagram menghilang
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar setelah Gianni Infantino Setujui Skenario 64 Tim

Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar setelah Gianni Infantino Setujui Skenario 64 Tim

Timnas Indonesia akan diuntungkan dengan munculnya wacana penambahan jumlah peserta Piala Dunia 2030 menjadi 64 tim, yang menyebutkan bahwa Presiden FIFA sebut
Pramono Teken Instruksi Gubernur soal Gerakan Pemilahan Sampah di Jakarta

Pramono Teken Instruksi Gubernur soal Gerakan Pemilahan Sampah di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait gerakan pemilahan sampah.
Langit Tangsel Memburuk! Pemkot Bertindak, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp50 Juta

Langit Tangsel Memburuk! Pemkot Bertindak, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp50 Juta

Kabut tipis yang menyelimuti langit Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa pekan terakhir tak lagi sekadar fenomena biasa.
Pelatih Hyundai Hillstate Titip Harapan Besar untuk Megawati Hangestri: Semoga Saya Bisa Melihatmu Bermain di Korea Lagi!

Pelatih Hyundai Hillstate Titip Harapan Besar untuk Megawati Hangestri: Semoga Saya Bisa Melihatmu Bermain di Korea Lagi!

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung tak hanya memantau performa Megawati Hangestri dari jauh, tetapi datang langsung ke Indonesia untuk memastikan kondisi
5 Weton yang Diprediksi Dapat Kejutan Karier di Tanggal 5 Mei 2026, Ada yang Bakal Naik Jabatan Nih!

5 Weton yang Diprediksi Dapat Kejutan Karier di Tanggal 5 Mei 2026, Ada yang Bakal Naik Jabatan Nih!

Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan karier luar biasa pada 5 Mei 2026, mulai dari kabar baik tentang promosi hingga keberhasilan proyek.

Trending

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Dondy Tan
Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap kata saat hendak melepas jemaah calon haji Maluku Utara dari embarkasi 13 Makassar yang hendak bertolak ke tanah suci.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar terbaru proses naturalisasi pemain keturunan jelang perjuangan Timnas Indonesia di ajang FIFA Matchday Juni 2026 mendatang, ada nama baru yang muncul?
3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

Isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee tengah menjadi sorotan publik. Di tengah dokter yang dikenal juga sebagai Selebgram itu tersandung kasus
Bursa Transfer Persib Bandung: Jurnalis Belanda Ungkap Kiper Eredivisie Selangkah Lagi Susul Thom Haye dan Eliano Reijnders

Bursa Transfer Persib Bandung: Jurnalis Belanda Ungkap Kiper Eredivisie Selangkah Lagi Susul Thom Haye dan Eliano Reijnders

Media Belanda mengungkap kabar terbaru soal aktivitas Persib Bandung di bursa transfer musim panas. Seorang pemain Eredivisie dilaporkan bisa segera menyusul Thom Haye dan Eliano Reijnders.
Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Irak Graham Arnold ungkap ketidakadilan sistem playoff AFC yang rugikan Timnas Indonesia: Arab Saudi nikmati istirahat 6 hari, Indonesia cuma 3 hari.
Berapa Gaji Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate? Segini Perkiraan Bayaran Mega jika Kembali ke V-League 2026

Berapa Gaji Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate? Segini Perkiraan Bayaran Mega jika Kembali ke V-League 2026

Berapa gaji Megawati Hangestri jika bergabung dengan Hyundai Hillstate? Simak perkiraan bayaran Mega di V-League 2026, dari kuota Asia hingga pemain asing.
Selengkapnya

Viral