GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pimpinan MPR RI Ungkap Alasan Hapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Soal KKN

Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengungkap alasan menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Tahun 1998 soal KKN akibat beliau sudah meninggal dunia.
Sabtu, 28 September 2024 - 17:06 WIB
Gedung MPR RI
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo resmi menyerahkan dokumen jawaban pimpinan MPR RI kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi Gedung Nusantara IV MPR RI, pada Sabtu (28/9/2024).

Adapun dokumen ini berkaitan dengan penghapusan nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas usulan Partai Golkar yang disetujui MPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Plt Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengungkapkan bahwa penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR ini dilakukan tanpa mencabut ketetapan makna yang termaktub dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

“Bahwa terdapat fakta hukum Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang merupakan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tap XI/MPR/1998 termasuk dalam kategori TAP MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang,” kata Siti.

Sementara itu Siti menuturkan bahwa dalam Pasal 4 angka 2 TAP MPR/2003 dipertegas keberlakuan Tap XI/MPR/1998 yaitu dinyatakan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang KKN dalam Pasal 34 bahwa terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Sedangkan secara nyata telah ada kerugian keangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli wansnya,” ungkap Siti.

Kemudian pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Bapak Soeharto secara perdata yang salah satunya Yayasan Supersemar sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2015 menyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan amar putusan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian kepada negara, namun sampai saat ini baru dibayarkan sebagian kepada negara.

“Bahwa upaya hukum yang dilakukan kepada mantan Presiden Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto, melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu,” jelasnya.

Sehingga pada tanggal 27 Januari 2008, Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Kemudian dengan mengacu poin tersebut, maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara esplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan.

Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Fraksi Partai Golkar di MPR mengusulkan agar Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikaji lagi.

“Pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Golkar ingin agar MPR mengkaji kembali TAP tersebut tanpa mencabutnya. 

“Tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," tandas Bamsoet. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RUU Migas Melaju ke Paripurna, DPR Siapkan BUK Migas untuk Gantikan SKK Migas?

RUU Migas Melaju ke Paripurna, DPR Siapkan BUK Migas untuk Gantikan SKK Migas?

RUU Migas melaju ke tahap berikutnya dengan rencana pembentukan BUK Migas di bawah Presiden. DPR menyebut lembaga baru ini menjadi tindak lanjut Putusan MK.
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia 26 Tahun, Punya Segudang Prestasi

Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia 26 Tahun, Punya Segudang Prestasi

Putri Juficha, sosok yang dikenal sebagai Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus runner-up Miss Grand Indonesia 2025, meninggal dunia pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Promo 17% Tiket Kereta Api Jarak Jauh dari PT KAI Masih Ada, Segera Pesan untuk Keberangkatan 17 Agustus 2026

Promo 17% Tiket Kereta Api Jarak Jauh dari PT KAI Masih Ada, Segera Pesan untuk Keberangkatan 17 Agustus 2026

Bagi yang ingin liburan, PT KAI menyediakan promo dengan diskon 17% untuk KA Jarak Jauh, menengah, dan lokal kelas ekonomi komersial di pulau Jawa dan Sumatera
Klub Prancis Ini Bikin Gebrakan, Ganti Tiket Masuk Stadion dengan Syal Pintar Berchip Canggih

Klub Prancis Ini Bikin Gebrakan, Ganti Tiket Masuk Stadion dengan Syal Pintar Berchip Canggih

Syal pintar ini pun akhirnya digunakan pada laga kandang perdana DFCO ketika melawan Pau, Sabtu (15/8/2026) dalam laga pekan kedua kasta kedua Liga Prancis, League 2. 
Menko Polkam Soroti Dinamika di Aceh dan Papua, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dan Tetap Jaga Perdamaian

Menko Polkam Soroti Dinamika di Aceh dan Papua, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dan Tetap Jaga Perdamaian

Menko Polkam Djamari Chaniago mengajak masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua serta menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan dan perusakan.
Ramalan Keuangan 17–23 Agustus 2026: 6 Zodiak Ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki Tak Terduga

Ramalan Keuangan 17–23 Agustus 2026: 6 Zodiak Ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki Tak Terduga

Minggu ketiga Agustus 2026 membawa peluang baru bagi beberapa zodiak dalam hal keuangan. Siapa saja mereka yang bakal bercuan deras di minggu ketiga bulan ini?

Trending

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series bakal segera bergulir. Tercatat hampir 100 atlet cilik mengikuti seleksi yang berlangsung di Ibis Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026).
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung menerima kabar buruk seusai tampil untuk Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang panen hujatan setelah tampil di Liga Konferensi Eropa.
Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Selengkapnya

Viral