GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Koordinator Koalisi Mahasiswa Madura Alfarisi menanggapi terkait atas sengkarut netralitas APH dalam proses politik Pilkada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:58 WIB
Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Koalisi Mahasiswa Madura Alfarisi menyebut sengkarut netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses politik Pilkada di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menguat.

Menurutnya, beberapa kelompok masyarakat menyangsikan komitmen APH untuk bersikap netral dan profesional dalam kontestasi politik lima tahunan di Sampang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, ada sejumlah peristiwa ‘tak wajar’ yang mengindikasikan dugaan intervensi APH dalam proses politik di Sampang.

"Misalnya, pemanggilan sejumlah kepala desa di Sampang oleh Polres Sampang terkait klarifikasi alokasi dana desa. Undangan klarifikasi oleh Polres Sampang ini berkesan begitu ‘tiba-tiba’ di tengah momenntum kompetisi politik yang alot. Sehingga, publik menduga ada indikasi politis dalam proses hukum tersebut. Bukan tanpa sebab, proses hukum soal klarifikasi distribusi dana desa terkesan tidak etis dan politis karena digelar jelang Pilkada Sampang tinggal beberapa hari, " kata Alfarisi dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024) 

tvonenews

Selain itu, publik juga dikagetkan dengan beredarnya potongan video yang memperlihatkan oknum Polres Sampang tengah bertemu dalam ruangan bersama salah satu kandidat Pilkada Sampang.

Alfarisi juga menyebutkan, jika video beredar itu benar, Polri—dalam hal ini Polres Sampang—menyalahi sejumlah aturan perundangan tentang netralitas dan profesionalitas Polri.

Selain akan mencemarkan marwah Polri, peristiwa tersebut potensial akan menyulut konflik horizontal masyarakat. 

"Bagaimanapun, APH ‘haram’ melakukan intervensi politik dalam setiap helatan elektoral. Intervensi politik dan praktik yang memihak menyalahi sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya netralitas dan profesionalitas APH ini bisa dilacak dari banyaknya produk hukum dan perundangan yang mengatur," imbuhnya. 

Alfaarisi mencontohkan misalnya, Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa.

Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi. 

Menurut Alfarisi, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Alfariisi menambahkan, Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik. 

"Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik. Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang pedoman perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Surat Telegram No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," tutur Alfarisi. 

Oleh karenanya, Koalisi Mahasiswa Madura mendesak APH untuk konsisten dengan komitmen dan kewajiban konstitusionalnya untuk bersikap netral dan profesional.

Menurut Alfarisi, KPS mendesak APH, utamanya Polres Sampang, untuk tidak terlibat dalam praksis politik, intervensi politik, dan mencampurkan proses hukum dalam proses politik.

Proses hukum yang melibatkan sejumlah kepala desa di Sampang wajib ditunda hingga pencoblosan Pilkada Sampang usai. 

"Publik Sampang ingin proses politik Pilkada Sampang 2024 berjalan aman, adil, dan berkualitas. Biarkan kompetisi politik di Sampang diisi oleh ‘perang gagasan’ tanpa intervensi politik APH. Masyarakat Sampang mendamba pemimpin visioner yang dekat dan peduli dengan kalangan grassroot, sehingga kompetisi gagasan mesti terus berlangsung tanpa ketakutan dan kegamangan oleh tindakan intervensi APH, " ucapnya. 

Alfarisi juga mengungkapkan, demi menjaga integritas Polri, pihaknya meminta agar dihentikan sementara pemanggilan kepala desa di Sampang hingga proses politik Pilkada Sampang 2024 usai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga mendesak Polres Sampang untuk tidak melakukan pertemuan-pertemuan tertutup dengan kontestan dan atau tim pemenangan Pilkada Sampang 2024.

"Mendesak Polres Sampang untuk tetap menjaga komitmen netralitas dalam proses Pilkada Sampang 2024 Mendesak Polres Sampang menggelar giat sosialisasi terbuka tentang netralitas dan profesionalitas menyambut Pilkada Sampang 2024," pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Imlek, Resto di Surabaya Pusat Hadirkan Dekorasi Oriental dan Menu Cap Go Meh

Sambut Imlek, Resto di Surabaya Pusat Hadirkan Dekorasi Oriental dan Menu Cap Go Meh

Tahun Baru Imlek, sebuah rumah makan di Surabaya Pusat menghadirkan suasana khas oriental dengan memasang beragam ornamen tematik di seluruh area restoran.
Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power

Diduga Mark Up Rp15 Miliar Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Vice President PLN Indonesia Power

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, pejabat PT PLN Indonesia Power, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022–2023.
KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Ramp Check Jelang Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Ramp Check Jelang Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 8 Surabaya bersama DJKA melakukan ramp check sarana perkeretaapian guna memastikan kesiapan Angkutan Lebaran 2026.
Tergelincir ke Papan Bawah, Tottenham Hotspur Resmi Pecat Manajer Thomas Frank Hanya 8 Bulan Menjabat

Tergelincir ke Papan Bawah, Tottenham Hotspur Resmi Pecat Manajer Thomas Frank Hanya 8 Bulan Menjabat

Tottenham Hotspur resmi memecat Thomas Frank hanya delapan bulan setelah menunjuknya sebagai manajer pada Juni 2025.
Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Wihara di Sidoarjo Mandikan 200 Rupang

Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Wihara di Sidoarjo Mandikan 200 Rupang

Menjelang Imlek pada 17 Februari 2026 mendatang, pengurus Wihara Dharma Bakti di Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan memandikan rupang, atau perwujudan patung para dewa-dewi, Rabu (11/2).

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT