GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.
Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB
Jhon LBF
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), menyoroti kegagalan majelis hakim dalam melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini, pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum” ujar Gema.

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai.

“Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan” tambahnya.

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam mengadili perkara ini.

Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di mana kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena locus delicti-nya berlokasi di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganda menambahkan, bahwa hakim tidak mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan.

“Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti. Hakim juga mengabaikan Pasal 1 ayat 2 KUHP terkait dengan adanya perubahan Undang-undang maka yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, Hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan dari penyidikan” tegasnya dikutip dari Safenet.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai, kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.

“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet di UU ITE versi 2016. Ini semakin memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU ITE versi 2024 yang digadang-gadang akan menghentikan kriminalisasi terakhir tidak berguna. UU ITE terus dijadikan sebagai alat represi” ujarnya.

Sementara itu, Septia  memilih berdamai dengan Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF. Perdamaian ini tercapai dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari.

"Gimana Septia, mau minta maaf? Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?" tanya ketua Majelis Hakim Saptono.

"Mau Yang Mulia," jawab Septia. Ia dan Jhon LBF pun bersalaman di depan majelis hakim.

Meski menyerahkan keinginan berdamai kepada terdakwa Septia, tetapi Jhon tetap meminta agar Septia melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang telah diberikan kepada perusahaannya. 

Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan permintaan maaf bukan berarti  kliennya mengakui apa yang selama ini diutarakan salah. "Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain," ujar dia. 

Berbagai organisasi serikat buruh turut mengawal persidangan Septia. Perwakilan Federasi Buruh Karawang menyerukan kepada seluruh kelas pekerja untuk turut mengawal kasus Septia. “Kami, dari Federasi Buruh Karawang, mengawal pembebasan Septia tanpa syarat. Lawan kriminalisasi buruh perempuan oleh pengusaha! Bebaskan Septia!” tegasnya.

Kasus Kriminalisasi Septia

Septia adalah seorang eks-buruh di Hive Five (PT. Lima Sekawan) milik influencer Jhon LBF. Ia dilaporkan oleh mantan atasannya itu setelah menceritakan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut melalui akun X miliknya. Berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja yang dialami Septia di antaranya adalah pemotongan upah sepihak, upah di bawah UMP, jam kerja berlebihan, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak ada slip gaji, hingga tidak ada salinan kontrak.

Pada 26 Agustus 2024, Septia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pascapersidangan yang berlangsung pada 19 September 2024, ia dilepaskan dan menjadi tahanan kota. Hingga saat ini, Septia berstatus sebagai tahanan kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Septia telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik dan melapisinya dengan Pasal 36 UU ITE tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Akibatnya, saat ini Septia terancam 12 tahun bui.

Tim kuasa hukum Septia sebelumnya sudah mengajukan eksepsi. Beberapa hal yang menjadi argumentasi eksepsi adalah soal kewenangan PN Jakpus untuk mengadili kasus Septia, legal standing Jhon LBF sebagai pelapor, kebebasan berekspresi Septia sebagai korban pelanggaran hak-hak pekerja, tidak diupayakannya restorative justice oleh JPU, serta penggunaan pasal karet di UU ITE lama oleh JPU, padahal sudah ada UU ITE yang baru.
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polemik Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Respons Pernyataan Jokowi: Tak Mungkin Tanpa Surpres

Polemik Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Respons Pernyataan Jokowi: Tak Mungkin Tanpa Surpres

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal buka suara soal polemik Revisi UU KPK dan merespons pernyataan Jokowi terkait hal tersebut.
Ricuh di Akhir Laga Persib Vs Ratchaburi FC: Teriakan AFC Mafia Hingga Wasit Dikejar Oknum Bobotoh

Ricuh di Akhir Laga Persib Vs Ratchaburi FC: Teriakan AFC Mafia Hingga Wasit Dikejar Oknum Bobotoh

Kericuhan pecah di GBLA usai Persib kalahkan Ratchaburi namun tersingkir dari ACL Two. Bobotoh serbu wasit, lempar botol dan petasan, protes keputusan kontroversial.
AFC Guyur Persib Cuan Fantastis Meski Gagal Lolos ke Perempat Final ACL 2, Jumlahnya Cukup Bayar Gaji Thom Haye Semusim

AFC Guyur Persib Cuan Fantastis Meski Gagal Lolos ke Perempat Final ACL 2, Jumlahnya Cukup Bayar Gaji Thom Haye Semusim

Persib Bandung memang gagal lolos ke perempat final ACL 2, namun Maung Bandung tetap meraup bonus besar dari AFC. Total pemasukan klub tembus Rp10 miliar musim ini.
AHY Ungkap Ancaman Perang Dunia ke-3 Hantui Indonesia

AHY Ungkap Ancaman Perang Dunia ke-3 Hantui Indonesia

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa ancaman Perang Dunia ke-3 turut menghantui Indonesia.
Menang dari Ratchaburi FC, Persib Bandung Resmi Tersingkir dari AFC Champions League Two 2025-2026

Menang dari Ratchaburi FC, Persib Bandung Resmi Tersingkir dari AFC Champions League Two 2025-2026

Persib menang lewat gol Andrew Jung di menit 42 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Diluar Perseteruan Sule dan Teddy Pardiyana, Orang Terdekat Ungkap Kedekatan Bintang dengan Kakak-kakaknya

Diluar Perseteruan Sule dan Teddy Pardiyana, Orang Terdekat Ungkap Kedekatan Bintang dengan Kakak-kakaknya

Konflik antara Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas, siapa sangka ternyata Bintang (anak Lina Jubaedah dan Teddy) memiliki kedekatan dengan anak-anak Sule

Trending

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT