News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fredrich Yunadi Tiba-tiba Sambangi Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates diwakili Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat sambangi Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:11 WIB
Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

"Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67," ujar Fredrich Yunadi dalam keterangannya, pada Kamis (17/10/2024).

tvonenews

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

"Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka," jelas Fredrich.

Dia juga menekankan para hakim telah melanggar kompetensi absolut.

"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.

Fredrich juga menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut.

"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung," katanya.

Kasus ini berkaitan dengan klien mereka, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan semen dan bahan baku beton, serta Joint Plate.

Klien tersebut merupakan kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp66,9 miliar dan Rp50,06 miliar terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kasus ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 17 Juni 2022, serta Akta Perdamaian No. 67 tanggal 30 Juni 2024.

Meski begitu, mereka mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di sini, ada kejanggalan karena pengadilan tersebut justru menerima gugatan yang semestinya ditolak seperti di Jakarta Pusat. Ada indikasi bahwa pengadilan memihak, seperti contoh adanya tindakan membentak-bentak tergugat dan penunjukan saksi ahli yang tidak memenuhi syarat formal," tambah Fredrich.

Namun, Direksi salah satu Bank di jakarta (Termohon 5) diduga mengajukan gugatan perdata terhadap kesepakatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan ini dianggap melanggar asas litispendensi, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada dua perkara yang sama dalam dua proses hukum yang berbeda.

Padahal, perkara gagal bayar utang tersebut telah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat tindakan yang dianggap melanggar hukum ini, klien Yunadi & Associates menderita kerugian materiil langsung sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar.

Selain itu, klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil. PT Waskita Beton Precast Tbk, yang awalnya memiliki nilai pasar sebesar Rp2,7 triliun, juga mengalami potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun akibat kasus ini.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa majelis hakim dalam kasus ini telah melanggar prinsip litispendensi dengan membiarkan dua proses hukum atas perkara yang sama.

Mereka juga menuding hakim menunjukkan keberpihakan dan mengabaikan keberatan yang diajukan oleh klien mereka terkait kompetensi absolut.

Atas dasar ini, Yunadi & Associates meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi klien mereka agar hak-hak mereka dalam memperoleh persidangan yang adil dapat dipulihkan.

"Biar KY atau Bawas yang memeriksanya lebih lanjut. Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emil Audero Hengkang di Akhir Bursa Transfer, Cesc Fabregas Blak-blakan soal Sikap Buruk Kiper Como

Emil Audero Hengkang di Akhir Bursa Transfer, Cesc Fabregas Blak-blakan soal Sikap Buruk Kiper Como

Pelatih Como, Cesc Fabregas, mengeluhkan sikap buruk seorang kipernya. Di akhir bursa transfer musim panas, bukan cuma Emil Audero yang hengkang.
Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Penguatan Layanan 6 Bidang SPM

Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Penguatan Layanan 6 Bidang SPM

Ketua Umum TP Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong penguatan transformasi pelayanan Posyandu yang mencakup enam bidang SPM sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk mendukung pencegahan stunting.
Demi Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Demi Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong percepatan sosialisasi registrasi Posyandu sebagai langkah awal memperkuat pelayanan masyarakat hingga tingkat desa.
Maling Motor Kocar-kacir Kepergok Sekuriti saat Beraksi di Kelapa Gading, Polisi: Pelaku Beraksi Dua Kali, Satu Masih DPO

Maling Motor Kocar-kacir Kepergok Sekuriti saat Beraksi di Kelapa Gading, Polisi: Pelaku Beraksi Dua Kali, Satu Masih DPO

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi dua pelaku pencurian motor digagalkan oleh sekuriti saat beraksi di Kelapa Gading.
Warga Bandung Geger! Sopir Ekspedisi dapat Orderan Paket yang Berisi Mayat Wanita

Warga Bandung Geger! Sopir Ekspedisi dapat Orderan Paket yang Berisi Mayat Wanita

Warga Bandung dihebohkan dengan kasus seorang sopir ekspedisi yang mendapat orderan sebuah paket besar yang dibungkus kardus ternyata berisi mayat wanita..
Tanpa Jay Idzes, Sassuolo Lolos ke Babak 16 Besar Coppa Italia untuk Tantang Juventus

Tanpa Jay Idzes, Sassuolo Lolos ke Babak 16 Besar Coppa Italia untuk Tantang Juventus

Sassuolo sukses lolos ke babak 16 besar Coppa Italia 2026-2027 untuk menantang Juventus. Kapten TImnas Indonesia, Jay Idzes, tidak bermain di laga ini.

Trending

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Gaji Megawati Hangestri Jauh Lebih Kecil dari Jordan Wilson di Hillstate? Ini Detailnya

Meskipun akan jalani tahun ketiganya di liga voli Korea, namun gaji Megawati Hangestri di Hillstate ternyata masih jauh lebih kecil ketimbang Jordan Wilson.
Sosok Diduga Prajurit Berseragam Dinas Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Mabes TNI: Kami Cek

Sosok Diduga Prajurit Berseragam Dinas Hadir di Miss Transpuan Bangkok, Mabes TNI: Kami Cek

Sosok diduga prajurit TNI berseragam dinas hadir di sebuah kontes kecantikan khusus transpuan di Bangkok, Thailand. Markas Besar TNI masih melakukan pengecekan internal. 
Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 01.57 WIB, pertarungan di papan atas klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027 menyajikan persaingan sengit antara Al Hilal dan Al Nassr.
Tidak Diduga Alasan Ini buat Jordan Wilson Makin Dekat sama Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Berbakat

Tidak Diduga Alasan Ini buat Jordan Wilson Makin Dekat sama Megawati Hangestri, Pemain Voli Asal Jember yang Berbakat

Pemain voli, Jordan Wilson tengah menjadi sorotan bersama Megawati Hangestri. Keduanya sama-sama berbakat dan bermain di klub yang sama yaitu Hyundai Hillstate.
Banjir Peluang! 6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Karier Besok 4 September 2026

Banjir Peluang! 6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Karier Besok 4 September 2026

Banjir peluang! Simak 6 zodiak yang diprediksi paling beruntung soal karier besok, 4 September 2026. Siapa yang bakal dapat apresiasi dan kepercayaan baru?
80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Sebanyak 80 siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Iran Terus Serang Pangkalan AS di Kawasan

Iran Terus Serang Pangkalan AS di Kawasan

Membalas serangan mematikan AS di sebuah acara pernikahan di negara Republik Islam itu, militer Iran menyerang pangkalan-pangkalan Amerika Serikat yang berada di Kuwait, Bahrain, Yordania, dan Irak. 
Selengkapnya

Viral