Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea ungkap fakta mengejutkan terkait rumah di Sentul Bogor yang digeledah Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri beberapa waktu lalu.
Hotman menyatakan rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022.
Hal itu diungkap Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Ia menjelaskan rumah tersebut semula merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie.
Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto dimulai pada 2022 sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pengelolaan rumah tersebut.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah tersebut dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia menyebut yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan di rumah tersebut, Handika mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai.
"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.
Load more