News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Resmi Akhiri Masa Jabatan, Ini Besaran Pensiun yang Diterima!

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah resmi menyelesaikan masa jabatannya setelah 10 tahun memimpin.
Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:22 WIB
Cerita Prabowo Subianto Larang Jokowi Pulang Kampung Naik Pesawat Komersil Ya Masa Mantan Presiden......
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah resmi menyelesaikan masa jabatannya setelah 10 tahun memimpin. 

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI baru untuk periode 2024-2029 pada hari Minggu menandai akhir era pemerintahan Jokowi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Namun, berapakah jumlah uang pensiun yang akan diterimanya?

tvonenews

Ketentuan mengenai pemberian uang pensiun bagi mantan presiden dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 6 UU tersebut, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”

Berdasarkan aturan ini, mantan presiden akan mendapatkan uang pensiun pokok yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. 

Gaji pokok presiden ditentukan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok untuk pejabat tinggi negara—selain presiden dan wakil presiden—adalah Rp5.040.000 per bulan. Pejabat tersebut mencakup Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi, yang menjadi dasar perhitungan pensiun, adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan menikmati sejumlah fasilitas lainnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama. Berikut fasilitasnya:

1.    Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

2.    Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

3.    Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya

4.    Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5.    Kendaraan milik negara dengan pengemudinya

6.    Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemkomdigi: Rating "Indonesia Game Rating System" di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

Kemkomdigi: Rating "Indonesia Game Rating System" di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

Kemkomdigi menyebut tampilan rating IGRS pada sejumlah game di Steam bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah Indonesia.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
ADRO Gas Pol Buyback Rp5 Triliun, Strategi Besar Alamtri Dongkrak Harga Saham dan Kepercayaan Investor

ADRO Gas Pol Buyback Rp5 Triliun, Strategi Besar Alamtri Dongkrak Harga Saham dan Kepercayaan Investor

ADRO naikkan buyback jadi Rp5 triliun. Saham ADRO berpotensi menguat seiring strategi baru Alamtri menjaga harga dan kepercayaan investor.
Timnas Indonesia Terpopuler: Media Belanda Mulai Curiga dengan Fardy Bachdim, hingga Ole Romeny Gigit Jari

Timnas Indonesia Terpopuler: Media Belanda Mulai Curiga dengan Fardy Bachdim, hingga Ole Romeny Gigit Jari

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: polemik paspor pemain disorot media Belanda, Dean Zandbergen masuk radar naturalisasi, hingga aksi John Herdman di Lombok.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Ogah Lirik Kursi Timnas Italia, Massimiliano Allegri Beri Sinyal Setia di AC Milan!

Ogah Lirik Kursi Timnas Italia, Massimiliano Allegri Beri Sinyal Setia di AC Milan!

Massimiliano Allegri beri sinyal kuat soal masa depannya bersama AC Milan. Dalam konferensi pers jelang laga melawan Napoli, pelatih asal Italia itu tegaskan.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Gubernur Dedi Mulyadi Tiba-tiba Datang ke Pernikahan Warga, Pengantin Bak Dapat Rezeki Nomplok!

Gubernur Dedi Mulyadi Tiba-tiba Datang ke Pernikahan Warga, Pengantin Bak Dapat Rezeki Nomplok!

Momen tak terduga terjadi di Tasikmalaya saat Dedi Mulyadi tiba-tiba hadir di pesta pernikahan warga. Pengantin hingga warga sekitar langsung heboh.
Terpopuler News: Preman Kampung Keroyok Pemilik Hajatan Hingga Tewas, Tanggapan DPR RI Soal Viral Seruan Gulingkan Prabowo

Terpopuler News: Preman Kampung Keroyok Pemilik Hajatan Hingga Tewas, Tanggapan DPR RI Soal Viral Seruan Gulingkan Prabowo

Sekelompok Preman kampung diduga keroyok tuan rumah hajatan di Purwakarta hingga tewas. Tanggapan DPR RI soal seruan gulingkan Prabowo viral di media sosial
Terpopuler Trend: Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Pemilik Hajat Dikeroyok Preman, hingga KDM Tegaskan Dampak WFH ASN 

Terpopuler Trend: Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Pemilik Hajat Dikeroyok Preman, hingga KDM Tegaskan Dampak WFH ASN 

Tanggapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengenai insiden pengeroyokan pemilik hajatan oleh preman. Dedi Mulyadi tegaskan dampak kebijakan WFH bagi ASN.
Siap-siap Dapat Kejutan Besar Hari Ini 6 April 2026: Aries Naik Jabatan, Sagitarius Pekerjaan Baru!

Siap-siap Dapat Kejutan Besar Hari Ini 6 April 2026: Aries Naik Jabatan, Sagitarius Pekerjaan Baru!

Ramalan karier zodiak hari ini 6 April 2026 membawa kabar baik. Aries, Gemini, Cancer, Libra, dan Sagitarius diprediksi dapat kejutan besar dalam pekerjaan.
Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial besok.
Hasan Nasbi Skakmat Pimpinan Lembaga Survei yang Diduga Coba Serukan Gulingkan Pemerintahan Presiden Prabowo

Hasan Nasbi Skakmat Pimpinan Lembaga Survei yang Diduga Coba Serukan Gulingkan Pemerintahan Presiden Prabowo

Eks Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, melontarkan teguran keras terhadap pihak-pihak yang dinilai sengaja meluncurkan provokasi untuk menyudutkan pemerintahan Prabowo.
Selengkapnya

Viral