Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
- tvOnenews/Adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap Polda Metro Jaya pada hari ini.
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum menyebut dirinya saat ini mendampingi Roy yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Kan, dampingi pemeriksaan,” kata Ahmad, Jumat (19/6/2026).
Ahmad mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan apabila kliennya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Ya nunggu selesai itu kan nanti mereka ambil kesimpulan. Setelah selesai diperiksa apa mau nahan atau enggak. Kalau enggak nahan ya pulang, kalau tahan kita minta penangguhan,” ujarnya.
Adapun Roy ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
“Ya datang pagi-pagi, tiba-tiba ngomong atas nama penyidik, mau melakukan penahanan, tapi penangkapan,” kata Ahmad.
Dia menyebut kliennya sempat protes saat akan dibawa polisi. Sebab, menunggu pendampingan dari kuasa hukum. Namun, permintaan Roy ditolak oleh penyidik.
“Protes dia. Mintanya kalau bisa ya nanti tunggu PH (Penasehat Hukum). Tapi enggak mau nunggu. 'Kalau enggak mau ditahan, saya borgol nih',” tutur Ahmad.
Dia menyebut pembawaan Roy sangat tenang ketika penangkapan. Kliennya sudah menduga bahwa peristiwa itu akan terjadi kepadanya.
“Istrinya cerita kalau Bang Roy emang udah terbiasa, dia sudah menduga itu akan terjadi. Jadi enggak ada kemudian panik, ngomel-ngomel, enggak ada. Tenang, sudah, ikutin. Cuman nanya surat tugas dan sebagainya,” kata dia.
Namun, istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik.
“Jadi dibawa lagi sama penyidik,” pungkas Ahmad. (saa/ree)
Load more