GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumat, 4 Februari 2022 - 18:55 WIB
Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE, karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puan Maharani Sebut Rapat Paripurna DPR Hari Ini Sangat Spesial karena Ada Prabowo

Puan Maharani Sebut Rapat Paripurna DPR Hari Ini Sangat Spesial karena Ada Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terasa sangat spesial lantaran dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6,5 Persen di 2027

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6,5 Persen di 2027

Prabowo menegaskan kehadirannya secara langsung dalam rapat paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah menghadapi tantangan ekonomi dunia yang semakin tidak pasti.
Jawaban Pep Guardiola soal Kabar Bakal Tinggalkan Manchester City usai Gagal Juara Liga Inggris

Jawaban Pep Guardiola soal Kabar Bakal Tinggalkan Manchester City usai Gagal Juara Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, menjawab kabar soal dirinya bakal meninggalkan klub. Hal itu dilontarkan setelah kepastian gagal meraih gelar juara Liga Inggris 2025-2026.
Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Rupiah Ditargetkan Maksimal Rp17.500 per Dolar AS di 2027, Prabowo Pasang Alarm Stabilitas Ekonomi

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan pasar keuangan internasional, pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan fiskal dan moneter adalah menjaga kestabilan rupiah agar tidak terguncang oleh gejolak mata uang dunia.
Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Begini Hukum Pesugihan dalam Islam yang Tengah Ramai Diperbincangkan sampai Menyeret Nama Artis Sarwendah

Tengah heboh nama Sarwendah dirumorkan pernah ke Gunung Kawi untuk melakukan pesugihan. Hal ini sudah dibantah oleh Kuasa Hukum.
Dedi Mulyadi Sampai Heran, Ahmad Khotibul Ungkap Prosedur Pencairan Dana Pensiun Aman Yani Terlalu Rapi

Dedi Mulyadi Sampai Heran, Ahmad Khotibul Ungkap Prosedur Pencairan Dana Pensiun Aman Yani Terlalu Rapi

Dedi Mulyadi sampai heran dengar pengakuan Ahmad Khotibul soal prosedur pencairan dana pensiun milik Aman Yani yang dinilai terlalu rapi dan membuatnya percaya.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Selengkapnya

Viral