News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumat, 4 Februari 2022 - 18:55 WIB
Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur Zulpan.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE, karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Puncu Kediri ke Surabaya, Gugat Rencana Aktivitas Tambang

Warga Puncu Kediri ke Surabaya, Gugat Rencana Aktivitas Tambang

Warga Puncu, Kediri, menolak rencana aktivitas tambang sirtu PT Epas dan meminta evaluasi izin serta dampak lingkungan sebelum tambang kembali beroperasi.
Tinjau KSPEAN Wanam, Menteri Dody Pastikan Panen Perdana Dukung Visi Presiden Prabowo

Tinjau KSPEAN Wanam, Menteri Dody Pastikan Panen Perdana Dukung Visi Presiden Prabowo

Menteri Dody memastikan kesiapan infrastruktur sumber daya air untuk mendukung pengembangan lahan pertanian hingga panen perdana.
Meski Dinyatakan Tidak Melakukan Pelanggaran Seksual, Ko Hee-jin Tetap Mendapat Sanksi dari KOVO Gara-gara ini

Meski Dinyatakan Tidak Melakukan Pelanggaran Seksual, Ko Hee-jin Tetap Mendapat Sanksi dari KOVO Gara-gara ini

Federasi bola voli Korea Selatan (KOVO) telah menjatuhkan sanksi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi didalam skuad Red Sparks beberapa waktu yang lalu.
Dakwaan Jaksa ke Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan

Dakwaan Jaksa ke Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan

PN Tipikor telah menggelar sidang pembacaan dakwaan dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Fadli Zon Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Peran UNESCO sebagai Pilar Perdamaian Dunia

Fadli Zon Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Peran UNESCO sebagai Pilar Perdamaian Dunia

Sidang Dewan Eksekutif UNESCO dibuka oleh Direktur Jenderal UNESCO, Prof. Khaled El-Enany, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Eksekutif UNESCO, Dr. Nasser Bin Hamad Al Hinzab dari Qatar pada Kamis (8/10/2026).
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Penanganan Karhutla, Ratusan Sumur Bor Dibangun

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Penanganan Karhutla, Ratusan Sumur Bor Dibangun

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Trending

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Persib Bandung berhasil mencatatkan remontada dengan kemenangan 3-1 atas Port FC di Stadion Thammasat, Kamis (8/10/2026).
Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Persib tampil gemilang dalam laga pekan perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027.
Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Kim Da-in siap membangun duet bersama Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate. Setter timnas Korea Selatan itu pun mengungkap keunggulan Megatron dalam tim.
Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Pedangdut asal Thailand, Afisan Jehdueramae atau Jirayut bangga bisa masuk media pemberitaan asal Thailand karena dukung Timnas Indonesia dan The War Elephants.
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman menyadari Timnas Indonesia mendapat tantangan berat di Piala Asia 2027. Tergabung bersama Jepang, Qatar, dan Thailand, Herdman justru antusias.
500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes, Gubernur Khofifah Apresiasi Antusiasme Masyarakat

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes, Gubernur Khofifah Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Gubernur Khofifah apresiasi tingginya antusiasme masyarakat ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Selengkapnya

Viral