GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu sengan terdakwa Ike Farida pada Kamis (31/10/2024).
Jumat, 1 November 2024 - 03:42 WIB
Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu sengan terdakwa Ike Farida pada Kamis (31/10/2024).

Sidang yang beragendakan pembuktian turut menyertakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya.

Dalam kesaksiannya, Suhandi menjelaskan tentang makna Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.

"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," kata Suhandi di muka sidang.

Suhandi juga menerangkan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya gak mau ngambil," ujar Suhandi kepada wartawan saat jeda persidangan.

"Yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali). Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara," imbuh dia.

Terkait apakah unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terpenuhi atau tidak dalam kasus ini, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (terdakw Ike Farida), biar Majelis yang menentukan," ucap Suhandi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto.

Di hadapan Majelis Hakim, Saji mengaku sebagai pihak yang memeriksa barang bukti handphone (HP) yang disita dari saksi Nurindah MM Simbolon selaku mantan kuasa hukum terdakwa.

Saji menjelaskan, pemeriksaan HP itu bertujuan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari-Desember 2020 terkait pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sidang sumpah novum.

"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.

Saji mengungkapkan, dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan terkait langkah-langkah yang dilakukan sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.

"Nurindah berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini adalah terdakwa," ungkap dia.

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengatakan terdapat perbedaan antara percakapan yang diperiksa Saji dengan yang dimiliki pihak terdakwa.

"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?" tanya Agustrias.

"Yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya," jawab Saji.

Setelahnya, Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap antara Nurindah dengan terdakwa.

Sementara itu, saksi Angga Yuda Prawira menyampaikan bahwa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 27 November 2015 merupakan balasan terhadap surat dari Kantor Pengacara Isdawati tertanggal 11 November 2015. 

"Surat inilah yang dijadikan bukti gugatan wanprestasi oleh Ike Farida kepada pengembang tahun 2015 dan dijadikan sebagai bukti baru atau novum oleh Ike Farida pada saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tahun 2020," ucap Angga.

Sedangkan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing. 

Namun, baru pada tahun 2017 terdakwa mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Diwawancarai saat jeda persidangan, Agustrias mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah memberikan keterangan bohong. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keterangan dari pihak BPN itu menerangkan terkait surat BPN yang dikirimkan tahun 2015 yang kemudian menjadi objek perkara ini itu dinyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan benar. Berikutnya surat tersebut juga membuktikan bahwa terkait pertelaan dari apartemen yang dibangun oleh PT EPH itu sampai tahun 2022 tidak ada izin pertelaannya. Artinya tidak ada surat keputusan dari gubernur," ujar Agustrias.

"Sehingga keterangan dari para saksi dari pihak pelapor maupun terlapor atau korban itu kemarin adalah keterangan bohong di persidangan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020 mereka sudah punya SK Gubernur. Faktanya, itu baru tahun 2022," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur. 
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Pemadam kebakaran mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di pusat perbelanjaan, Mal Ciputra Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2026)
Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Jadi satu-satunya pemain lokal di deretan top skor Liga 2, winger milik Bekasi City FC ini bisa dipertimbangkan oleh John Herdman untuk skuad Timnas Indonesia.
Baru Setengah Hari Jualan, Pedagang Burung Pipit Kantongi Rp17 Juta saat Hari Imlek

Baru Setengah Hari Jualan, Pedagang Burung Pipit Kantongi Rp17 Juta saat Hari Imlek

Pedagang burung pipit di Vihara Dharma Bhakti Jakarta Barat mengungkapkan bisa kantongi Rp17 juta dalam waktu setengah hari selama perayaan Hari Raya Imlek.
Singgung Isu Sandbagging saat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain, Charles Leclerc Curiga pada Mercedes yang Menurutnya...

Singgung Isu Sandbagging saat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain, Charles Leclerc Curiga pada Mercedes yang Menurutnya...

Setelah tes pramusim F1 2026 pertama yang berlangsung di Bahrain telah berakhir, peta persaingan tim pada musim ini nampaknya masih sulit untuk diprediksi.
Kapan Shalat Tarawih Pertama Muhammadiyah, NU, Pemerintah Indonesia Dilakukan pada Ramadhan 2026? Catat Waktunya

Kapan Shalat Tarawih Pertama Muhammadiyah, NU, Pemerintah Indonesia Dilakukan pada Ramadhan 2026? Catat Waktunya

Umat Islam di Indonesia menantikan pengumuman resmi penetapan 1 Ramadhan dari pemerintah melalui sidang isbat untuk menentukan kapan puasa dan shalat tarawih

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT