News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Bongkar Data Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa saat Pemilu, Lolly Suhenty Ungkap Provinsi Ini yang Tertinggi

Bawaslu menjelaskan pola dugaan pelanggaran meliputi keterlibatan kepala desa dalam kampanye, tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon dan banyak lagi.
Sabtu, 9 November 2024 - 12:08 WIB
Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty memaparkan sejumlah tren dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Jakarta, tvOnenews.com - Plh Ketua Bawaslu Lolly Suhenty memaparkan sejumlah data serta tren dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa dalam Pemilu.

Berdasarkan hasil pemantauan, terungkap bahwa ada 79 temuan dan 129 laporan terkait dugaan pelanggaran ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Lolly, ini menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti untuk menjaga integritas Pemilu.

Berdasarkan data tersebut, Lolly menjelaskan bahwa pola dugaan pelanggaran meliputi keterlibatan kepala desa dalam kampanye, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, memberikan dukungan, dan mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu.

"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," katanya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang diselenggarakan Kemendagri di Bogor, Jawa Barat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Lolly mengimbau daerah lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas bersama, mengingat lima provinsi tersebut masih menghadapi tantangan besar.

“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada kita minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly juga memaparkan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang masuk ke Bawaslu hingga 30 Oktober 2024.

Ada 131 sengketa yang tercatat, di mana 83 di antaranya diregistrasi, 39 tidak bisa diregistrasi, dan sembilan tidak diterima.

Dari yang diregistrasi, 34 perkara ditolak, 26 tercapai kesepakatan, enam gugur, dua dikabulkan sepenuhnya, dan 15 dikabulkan sebagian.

Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi memang ditolak.

“Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta. Sedangkan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukkan sebagian besar ditolak, yang berarti proses di KPU dianggap sudah sesuai,” jelas Lolly.

Sementara itu, Bawaslu juga menangani 247 temuan dan 1.105 laporan terkait pelanggaran.

"Dari proses yang berjalan, 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran. Sedangkan, 79 lainnya masih dalam proses," kata Lolly.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data tersebut, kategori pelanggaran tertinggi adalah pelanggaran lainnya dengan 165 kasus, kode etik penyelenggara pemilu 71 kasus, pelanggaran administrasi 70 kasus, dan pelanggaran pidana 61 kasus.

"Tren hukum lainnya salah satunya berkenaan kepala desa," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral