News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Novi Peluk Anaknya yang Masih 6 Tahun Saat Tanah Longsor Menimbun Rumahnya di Kebumen

Dua korban tertimbun material longsor, di Dukuh Lengkong RT 05/02, Desa Jemur, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, akhirnya berhasil dievakuasi Basarnas Cilacap.
Minggu, 10 November 2024 - 16:47 WIB
Proses evakuasi kedua korban oleh Tim Gabungan SAR di Desa Jemur, Kecamatan Pejagoan, Minggu (10/11/2024).
Sumber :
  • Wahyu Kurniawan/tvOne

Kebumen, tvOnenews.com - Dua korban tertimbun material longsor, di Dukuh Lengkong RT 05/02, Desa Jemur, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya berhasil dievakuasi Tim Basarnas Cilacap, Minggu (10/11/2024).

Korban merupakan ibu dan anaknya, Novi Nugrahtati (27), Dian Febrian (6) yang tinggal hanya berdua di rumahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal peristiwa nahas, itu terjadi pada Sabtu (9/11) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. 

Dari keterangan saksi, saat itu kondisi wilayah Kabupaten Kebumen diguyur hujan deras disertai angin kencang. 

Tim SAR saat berupaya mengevakuasi korban longsor di Desa Jemur Pejagoan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Minggu (10/11).
Tim SAR saat berupaya mengevakuasi korban longsor di Desa Jemur Pejagoan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Minggu (10/11).
Sumber :
  • Antara

 

Diduga karena tak mendengar suara apapun dari dalam rumah karena hujan deras, korban tak sempat menyelamatkan diri dari longsor tebing yang tepat berada di belakang rumahnya. 

"Dari keterangan saksi, yang merupakan tetangga korban, menyebutkan sebelum longsor keduanya sempat terlihat bermain di rumah tetangga. Mereka masuk ke dalam rumah sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah itu, korban tak sempat menyelamatkan diri dan akhirnya tertimbun material longsor," terang Amin Riyanto, Komandan Tim Operasi SAR dari Basarnas Cilacap, Minggu (10/11/2024). 

Posisi rumah korban berada tepat di bawah tebing setinggi 30 meter dan material longsor menimbun hampir seluruh bagian rumah korban. 

Kedua korban berhasil ditemukan petugas pada pukul 10.35 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi berpelukan.

"Kedua korban ditemukan 10 meter dari ruang keluarga, posisinya sang ibu meluk anaknya. Jadi yang pertama dievakuasi jasad anaknya, setelah menyingkirkan puing-puing rumah dan material longsor jasad ibunya terlihat," lanjut Amin.

Tebalnya timbunan material longsor dan puing-puing rumah sempat menjadi kendala petugas. Satu alat berat Excavator milik pengusaha swasta Kebumen dikirim untuk membantu proses evakuasi korban.

"Korban pertama yang berhasil dievakuasi atas nama Muhammad Abian (6) pada pukul 10.35 WIB, dan korban kedua atas nama Novi Nugrahtati (27) dievakuasi pada pukul 10.43 WIB," pungkasnya.

Upaya Tim SAR Gabungan selama hampir 14 jam, akhirnya membuahkan hasil. Kedua korban atas nama Novi Nugrahtati dan Muhammad Abian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. 

Jasad kedua korban selanjutnya dibawa ke rumah keluarga untuk dimandikan dan dimakamkan di pemakaman desa setempat. 

Dikabarkan sebelumnya, bahwa longsor menimpa rumah korban yang beralamat di Desa Jemur RT 05/02, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 20.30 WIB. (wkn/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral