News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iptu Idris Langsung Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito Usai Kasus Permintaan Uang, Susno Duadji Minta Dia Diproses Pidana, Kapolri Langsung Tebar Ancaman

Polisi tersu melakukan proses penyelidikan terhadap kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur dan dugaan pemerasaan sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya.
Rabu, 13 November 2024 - 18:48 WIB
Supriyani
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tersu melakukan proses penyelidikan terhadap kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur dan dugaan pemerasaan sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

Bahkan suami Supriyani, Katiran mengungkapkan ada yang meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

Katiran mengaku uang tersebut merupakan ganti rugi jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut sebab tidak memiliki uang sebesar itu.

"Saya ini seorang petani, istri saya hanya honorer. Di mana saya mau ambil uang sebanyak itu," tuturnya.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia menawarkan Rp10 juta saja sebab hanya sebesar itu kemampuannya. Tetapi ditolak oleh orangtua D.

Lanjut Katiran, ia tidak pernah menyangka kasus ini akan berlanjut. Padahal, upaya kekeluargaan telah dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari meminta pendampingan kepala sekolah, guru-guru, kepala desa, dan pihak-pihak lainnya. Hasilnya sama saja, tidak ada titik temu.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV  Senin (11/11/2024).

Menurutnya, proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Supriyani mengaku bahwa selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Soroti Kompensasi Korban Keracunan MBG: Jangan Hanya Ganti Biaya Medis

DPR Soroti Kompensasi Korban Keracunan MBG: Jangan Hanya Ganti Biaya Medis

Charles menilai BGN dan SPPG patut bersyukur karena hingga saat ini belum ada orang tua korban yang mengajukan gugatan terkait kasus keracunan MBG.
Cuaca di Sejumlah Kota Besar Diprakirakan Akan Diselimuti Awan Pada Sabtu

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Diprakirakan Akan Diselimuti Awan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca berawan hingga berawan tebal akan menyelimuti sejumlah kota besar di Indonesia pada Sabtu.
Udara Jakarta Tak Sehat untuk Kelompok Sensitif Pada Sabtu Pagi

Udara Jakarta Tak Sehat untuk Kelompok Sensitif Pada Sabtu Pagi

Kualitas udara Jakarta pada Sabtu pagi, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.30 WIB tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Polda Kalteng Gunakan Serbuk Tepung Singkong Tangani Karhutla 

Polda Kalteng Gunakan Serbuk Tepung Singkong Tangani Karhutla 

Dalam penggunaannya, tepung singkong terlebih dahulu dilarutkan dengan air. Campuran tersebut kemudian diinjeksikan langsung ke lokasi bara.
8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Penjelasan Menlu

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Penjelasan Menlu

Ia memastikan hak-hak konsuler kedelapan WNI tersebut akan dipenuhi selama tidak ditemukan kondisi yang membuat mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Kabar Baik buat Maluku, Sherly Tjoanda Punya Program Rumah Layak Huni Bisa Dirasakan sama Warga Kategori Desil 1

Kabar Baik buat Maluku, Sherly Tjoanda Punya Program Rumah Layak Huni Bisa Dirasakan sama Warga Kategori Desil 1

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai warga yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1), punya impian memiliki rumah yang layak dan aman.

Trending

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami pihak Kejagung.
Jadi Calon Juara Liga, Media Korea Peringatkan FC Seoul untuk Hati-hati Pada Persib Bandung

Jadi Calon Juara Liga, Media Korea Peringatkan FC Seoul untuk Hati-hati Pada Persib Bandung

Menjamu Persib yang notebene-nya adalah tim yang lolos ACL Two lewat jalur play off, media Korea Sports Khan justru memperingatkan FC Seoul. 
Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal dengan modus berkamuflase menjadi konter pulsa ataupun warung kelontong.
Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto melihat filosofi pepatah kuno Rusia berbunyi 'Odin v pole ne voin' dinilai sama dengan kata "gotong royong" dalam Bahasa Indonesia.
Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Bazis DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan terhadap warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara TImur (NTT).
Liga Voli Korea Resmi Disponsori oleh Pemilik Pink Spiders, V-League Siap Buat Gebrakan

Liga Voli Korea Resmi Disponsori oleh Pemilik Pink Spiders, V-League Siap Buat Gebrakan

Penandatanganan kontrak berlangsung di Kantor KOVO, Mapo-gu, Seoul, pada Jumat (4/9/2026). Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal KOVO Eom Jae-yong dan CEO Heungkuk Life Insurance Kim Hyeong-pyo bersama sejumlah pejabat terkait.
Sempat Padam, Kawasan Gunung Batak Kembali Dilanda Karhutla

Sempat Padam, Kawasan Gunung Batak Kembali Dilanda Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Gunung Batak, Jawa Timur pada Jumat (4/9/2026).
Selengkapnya

Viral