News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tegaskan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Dilarang Berpegian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 - 23:45 WIB
Sahbirin Noor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berlaku.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dilansir Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa menjelaskan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.

Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Seperti diketahui, penyidik KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Sindir Cara Berpikir Normatif Pemprov Jabar dalam 40 Tahun Terakhir: Regulasinya Itu-itu saja

Dedi Mulyadi Sindir Cara Berpikir Normatif Pemprov Jabar dalam 40 Tahun Terakhir: Regulasinya Itu-itu saja

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gemas kepada Pemerintah yang berpikir normatif. Sebab, KDM menemukan laporan kinerja Pemprov Jabar sejak 40 tahun terakhir
4 Kementerian Siap Integrasi Data untuk Perkuat JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Penguatan Hulu ke Hilir

4 Kementerian Siap Integrasi Data untuk Perkuat JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Penguatan Hulu ke Hilir

Dirut BPJS Kesehatan menyebut sinergi bersama 4 kementerian ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan utama JKN yang tidak lagi sebatas perluasan cakupan peserta.
Jadi yang Tersukses di Dunia, Mantan Pelatih Inter Milan Mircea Lucescu Meninggal Dunia

Jadi yang Tersukses di Dunia, Mantan Pelatih Inter Milan Mircea Lucescu Meninggal Dunia

Mantan pelatih klub serie A, Inter Milan dan nahkoda Timnas Rumania, Mircea lucescu dikabarkan meninggal dunia akibat alami serangan jantung, Selasa (7/4/2026).
DPR RI Bongkar Jebolnya Subsidi Energi: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

DPR RI Bongkar Jebolnya Subsidi Energi: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengkritik keras kebijakan subsidi energi yang dinilai masih amburadul dan tidak tepat sasaran.
Ini Alasan Dean James Belum Bisa Membela Go Ahead Eagles Walau Terbebas dari Sanksi KNVB

Ini Alasan Dean James Belum Bisa Membela Go Ahead Eagles Walau Terbebas dari Sanksi KNVB

Hasil jaksa independen sepak bola KNVB memutuskan bahwa tidak akan mengambil tindakan indisipliner apa pun pada Dean James dan Go Ahead Eagles pada Rabu (8/4/2026).
Bali United Datang dengan Modal 6-1 Atas PSBS Biak, Persib Bandung Wajib Waspada! Johnny Jansen Kirim Sinyal Balas Dendam

Bali United Datang dengan Modal 6-1 Atas PSBS Biak, Persib Bandung Wajib Waspada! Johnny Jansen Kirim Sinyal Balas Dendam

Bali United percaya diri usai menang 6-1 dan siap tantang Persib Bandung. Johnny Jansen kirim peringatan serius jelang duel panas pekan ke-27.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral