GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Keuangan Negara Ungkap Perbedaan Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menghitung Kerugian Negara

Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang menghadiri dalam persidangan sebagai saksi ahli dari terdakwa eks Dirut PT Timah di PN Jakarta Pusat.
Kamis, 21 November 2024 - 11:48 WIB
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang menghadiri dalam persidangan sebagai saksi ahli dari terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dian lantas membedakan kewenangan BPK dan BPKP dalam menghitung kerugian uang negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa menghitung kerugian negara.

Menurutnya, yang berwenang untuk melakukan, menilai, dan menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

"Kalau kita bisa membaca Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP yang diubah pada 2022, itu BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, tapi itu juga dalam rangka pengendalian intern pemerintah, jadi melakukan identifikasi, pencegahan, dalam rangka mencegah pemberosan efektivitas terhadap penggunaan APBN," kata Dian dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

tvonenews

Dalam aturan yang berlaku, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Jadi kalau dicari seluruh peraturan perundangan tidak ada satu pun lembaga, kecuali BPK di pasal 10 ayat 1. BPK berwenang menilai kerugian negara akibat perbuatan hukum atau kelalaian di keuangan negara, APBN, APBD, dan seluruh pengolahan negara lainnya, jadi penegasan itu memang yang mulia hanya kewenangan itu ada di BPK sendiri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dian juga menjabarkan, BPKP memiliki fungsi yang tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP. Fungsi BPKP apabila diberikan mandat oleh BPK, atau dari Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan menghitung kerugian negara.

"Pertama Presiden yang menugaskan, Menteri Keuangan yang memberi delegasi atau Menteri Dalam Negeri yang meminta. Jadi tiga itu saja, atas dasar itu maka fungsi BPKP melakukan penilaian ke negara dapat dilakukan. Tapi kalau misalnya pPesiden tidak meminta, BPK tidak, Menteri Keuangan tidak meminta, sehingga berarti kan tidak bisa melaksanakan fungsi penilaian kerugian negara tersebut," jelas Dian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respon Purbaya soal 2 Pegawai Pajak Terlibat Kasus Korupsi PT TPL: Itu Oknum

Respon Purbaya soal 2 Pegawai Pajak Terlibat Kasus Korupsi PT TPL: Itu Oknum

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal penanganan kasus korupsi PT TPL yang menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya mengaku bahwa
Respons Istana soal Gempa Guncang Flores NTT, Mensesneg Beberkan Langkah Darurat Pemerintah Pusat

Respons Istana soal Gempa Guncang Flores NTT, Mensesneg Beberkan Langkah Darurat Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat kebut penanganan pascagempa di Flores, NTT, dengan fokus pada evakuasi, penyelamatan korban, mitigasi, dan bantuan bagi warga terdampak bencana.
Apa Itu Desil dan Cara Ceknya Supaya Bisa Beli Pertalite

Apa Itu Desil dan Cara Ceknya Supaya Bisa Beli Pertalite

Pemerintah secara serius tengah mematangkan skema pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hanya desil tertentu yang boleh ...
Menguak Tabir Misteri Tewasnya Sutrimo,  Kuasa Hukum: Dugaan Megang Terakhir HP Sutrimo Itu Febrio

Menguak Tabir Misteri Tewasnya Sutrimo,  Kuasa Hukum: Dugaan Megang Terakhir HP Sutrimo Itu Febrio

Pihak keluarga masih menguak tabir misteri tewasnya kepala rumah tangga (Karungga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo. Pasalnya, diduga ada kejanggalan
Calvin Verdonk Langsung Dihadapkan dengan PSG, Bek Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ligue 1

Calvin Verdonk Langsung Dihadapkan dengan PSG, Bek Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ligue 1

Calvin Verdonk bakal menghadapi ujian berat bersama Lille di Ligue 1 2026/2027. Setelah melawan Angers, Lille langsung ditantang PSG sang juara Eropa.
Pemerintah Matangkan Skema Insentif 1 Juta Motor Listrik, Airlangga Pastikan Anggaran Tersedia

Pemerintah Matangkan Skema Insentif 1 Juta Motor Listrik, Airlangga Pastikan Anggaran Tersedia

Pemerintah sedang mematangkan skema insentif untuk target satu juta unit motor listrik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Wacana kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia berpotensi bawa perubahan bagi sepak bola nasional. Jika diterapkan, Timnas Indonesia bisa mendapat berkah.
Selengkapnya

Viral