News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdinand Hutahaean Akan Menjalani Sidang Perdana Perkara Ujaran Kebencian pada 15 Februari 2022

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa (15/2), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian.
Jumat, 11 Februari 2022 - 16:56 WIB
Ferdinand Hutahaean Akan Menjalani Sidang Perdana Perkara Ujaran Kebencian pada 15 Februari 2022
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Selasa (15/2), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022, dalam rangka administrasi pendaftaran sidang. Kemudian hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(chm/ant)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Proliga 2026, Putra: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, LavAni Kokoh di Puncak Usai Taklukan Jakarta Bhayangkara Presisi

Klasemen Proliga 2026, Putra: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, LavAni Kokoh di Puncak Usai Taklukan Jakarta Bhayangkara Presisi

Klasemen Proliga 2026 di sektor putra setelah pertandingan pertama di seri Malang yang menyuguhkan laga antara Jakarta LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi.
DPR Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

DPR Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak berujung pada terhentinya layanan bagi pasien penyakit kronis.
Momentum Pemulihan Industri Tekstil Diproyeksi Berlanjut ke 2026

Momentum Pemulihan Industri Tekstil Diproyeksi Berlanjut ke 2026

BPS merilis kinerja ekonomi Triwulan IV 2025 yang menyoroti pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pada kuartal IV 2025, subsektor TPT tercatat tumbuh 4,37 persen.
Abdulah Al-Hamddan Resmi Gabung Al Nassr, Giliran Abdulrahman Ghareeb yang Pindah ke Al Hilal?

Abdulah Al-Hamddan Resmi Gabung Al Nassr, Giliran Abdulrahman Ghareeb yang Pindah ke Al Hilal?

Abdullah Al-Hamdan, eks pemain Al Hilal, resmi diperkenalkan ke publik oleh Al Nassr. Apakah giliran Abdulrahman Ghareeb yang gantian ditransfer ke Al Hilal?
Bikin Heboh Cacahan Uang di TPS Bekasi, Polisi Amankan Sampel dan Uji Keaslian di Laboratorium Forensik

Bikin Heboh Cacahan Uang di TPS Bekasi, Polisi Amankan Sampel dan Uji Keaslian di Laboratorium Forensik

Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi masih menindaklanjuti terkait temuan cacahan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang tercecer di TPS Kabupaten Bekasi.
Soroti Kerugian Ekonomi Akibat Bencana, DPR Desak Pemerintah Ubah Strategi Mitigasi dan Penanganan

Soroti Kerugian Ekonomi Akibat Bencana, DPR Desak Pemerintah Ubah Strategi Mitigasi dan Penanganan

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Abdul Azis Sefudin, mendorong pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan bencana.

Trending

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro

Sambangi Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo cs mengajukan permintaan salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT