"Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini," kata Armen.
Ia menambahkan tidak akan memperpanjang kasus apabila sang ibu mengakui kesalahan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semua hanya untuk mengungkapkan kebenaran semata, kami tidak akan memperpanjang apalagi memenjarakan orangtua sendiri," tutupnya. (ant/prs)
Load more