News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu

Kasus jual beli tanah sengketa di Simalungun, Sumatera Utara. Pengusaha ditipu Rp 25 miliar oleh Atek, buron Interpol. Atek diganjar tuntutan 3 tahun penjara.
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB
Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli tanah dengan tersangka Atek yang digelar secara virtual di PN Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Simalungun, tvOnenews.com - Terdakwa Adil Anwar alias Atek (74), seorang warga Medan, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti menjadi calo jual beli tanah dan menipu korban Sendi Purba Bingei Siboro sebesar Rp25 miliar.

Atek didakwa melanggar Pasal 378 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, dan Daniel Hutabarat dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum disidangkan dan diadili, Atek ditangkap oleh Interpol dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara.

Terdakwa adalah seorang calo tanah yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah yang sedang dalam sengketa. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Eduard Hutabarat, Mantan Kepala BPN Simalungun, yang telah dihukum, dan juga Marnaek BM Situmorang (sekarang meninggal dunia).

Tuntutan terhadap Atek lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Eduar Hutabarat (4,6 tahun karena melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP) dan Marnaek (4 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, saat dikonfirmasi mengenai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Atek, menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun hanya bertindak sebagai jaksa persidangan dalam kasus ini setelah menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "JPU Kejaksaan Negeri Simalungun hanya menyidangkan kasus ini atas pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Asor singkat.

Kasus ini bermula ketika Atek ditawari oleh Eri Darma (DPO) setelah melihat tanah yang dijual melalui aplikasi OLX yang di-posting oleh penjual Marnaek BM Situmorang. Padahal Atek mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa berdasarkan keterangan dari Marnaek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak masalah, yang penting objek memiliki SHM," kata Atek.

Kemudian, Atek menawarkan tanah tersebut kepada Sendi Bingei Purba Siboro. Pada bulan September 2018, Atek, Eri Darma Putra, Siu Huong, dan Arifin Orient (perwakilan dari Sendi Bingei Purba Siboro) melakukan survey/peninjauan lokasi lahan seluas 26.576 m² yang terletak di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruang Publik Modern yang Gabungkan Area Kerja, Kuliner, dan Olahraga Hadir di Bekasi, Disparbud: Sangat Positif

Ruang Publik Modern yang Gabungkan Area Kerja, Kuliner, dan Olahraga Hadir di Bekasi, Disparbud: Sangat Positif

Fasilitas ini mengusung konsep ruang terintegrasi yang menggabungkan area kerja, kuliner, serta pusat hiburan untuk masyarakat urban dalam satu lokasi.
Pernah "Zalimi" Jay Idzes cs, Ma Ning Dipercaya FIFA Pimpin Piala Dunia 2026: Ini Sederet Keputusan Anehnya Saat Laga Garuda

Pernah "Zalimi" Jay Idzes cs, Ma Ning Dipercaya FIFA Pimpin Piala Dunia 2026: Ini Sederet Keputusan Anehnya Saat Laga Garuda

Induk sepak bola dunia, FIFA, secara resmi telah merilis daftar perangkat pertandingan yang akan bertugas di ajang bergengsi Piala Dunia 2026. Turnamen akbar -
John Herdman Full Senyum Dapat Kabar Gembira dari Belanda soal Nasib Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Full Senyum Dapat Kabar Gembira dari Belanda soal Nasib Pemain Timnas Indonesia

Kabar gembira datang bagi pecinta sepak bola tanah air. Polemik administratif yang sempat menghambat langkah para pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Liga -
Wakil Gubernur Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi Jika Mampu Bangun Kalimantan Barat Pakai APBD Rp6 Triliun

Wakil Gubernur Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi Jika Mampu Bangun Kalimantan Barat Pakai APBD Rp6 Triliun

Pernyataan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan viral usai menantang Dedi Mulyadi membangun Kalbar dengan APBD Rp6 triliun, soroti perbedaan anggaran.
Resmi Dilantik, Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus Dubes RI untuk Oman-Yaman

Resmi Dilantik, Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus Dubes RI untuk Oman-Yaman

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman.
Pelantikan Hakim Baru MK, Ini Harapan Anwar Usman

Pelantikan Hakim Baru MK, Ini Harapan Anwar Usman

Mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan kepada sosok penggantinya di tengah momentum transisi yang dinilai krusial bagi arah penegakan konstitusi di Indonesia.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT