GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.
Rabu, 27 November 2024 - 05:34 WIB
Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menetapkan, lanjut majelis hakim, bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," tegas Hakim Irpan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Jaksa Jovi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Hal itu dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk informasi teknologi elektronik.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Jovi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikeluarkan dari tahanan kota,” jelasnya.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun terdakwa Jovi menyatakan banding atas vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan," kata Obrika.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imam Jazuli Dorong Generasi Baru NU Kaya Akan Literasi Digital

Imam Jazuli Dorong Generasi Baru NU Kaya Akan Literasi Digital

Nahdlatul Ulama (NU) dinilai perlu menyiapkan generasi baru yang bukan hanya kuat dalam aspek spiritual dan keagamaan tetapi juga memiliki kemampuan teknologi, kepemimpinan, dan pemahaman terhadap perubahan zaman.
Perkembangan Era Digital, Gus Miftah Ingatkan Ancaman Judi Online dan Kekerasan Seksual Hantui Pesantren

Perkembangan Era Digital, Gus Miftah Ingatkan Ancaman Judi Online dan Kekerasan Seksual Hantui Pesantren

Fenomena judi online, adiksi digital, krisis mental, hingga kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius Nahdlatul Ulama (NU).
Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Publik dihebohkan dengan peristiwa TNI tembak TNI yang terjadi di Panhead Cafe, Palbang pada Sabtu (16/5/2025).
8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

SMAN 1 Sambas akhirnya buka suara terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang akhir-akhir ini menyeret namanya. 
Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Di podcast Denny Sumargo, adik Aman Yani, Titi membongkar semua keanehan dari Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
Selengkapnya

Viral