Jakarta - PT. KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selama PPKM Darurat.
Setiap harinya sekitar 4 sampai 5 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai 6 KAJJ yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen.
Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi sebelum diberlakukan PPKM Darurat.
“Pembatasan jumlah perjalanan KAJJ dilakukan sepanjang masa libur keagamaan idul adha 1442h yakni mulai tanggal 20 hingga 25 juli 2021. pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.” Jelas eva chairunisa, Kahumas PT. KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan tertulisnya.
Pembatasan KAJJ merujuk peraturan pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub no 54 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor SE 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.
Berikut persyaratan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari sektor kritikal dan esensial:
1. Surat tanda registrasi pekerja, atau
2. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara, pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat rujukan dari rumah sakit, atau
2. Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat keterangan kematian, atau
4. Surat keterangan lainnya.
Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap penumpang diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelanggan KA jarak jauh di pulau jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Sementara, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak. (mii)
Load more