News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Kemendagri Desak Pemda Dukung Pendanaan Hibah Pilkada Ulang Tahun 2025

Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta Pemda mengambil langkah strategis dukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang tahun 2025.
Rabu, 4 Desember 2024 - 22:28 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta ambil langkah strategis untuk dukung kesiapan pendanaan hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang tahun 2025 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 apabila terjadi kotak kosong sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 secara daring melalui zoom meeting, Selasa (3/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023.

Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

tvonenews

Oleh karena itu, guna mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang tahun 2025 dalam APBD TA 2025 pemda diminta untuk melakukan langkah-langkah konkrit. 

Adapun langkah strategis yang harus dilakukan oleh Pemda antara lain, pertama mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dengan Peraturan KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal belum tersedia alokasi pendanaan pemilihan ulang tersebut Pemerintah Daerah wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk pendanaan hibah pemilihan ulang dimaksud.

Ketiga, melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, agar melaporkan penggunaan dana hibah.

Selanjutnya untuk sisa dana hjibah akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.

Keempat, dalam hal Pemerintah Daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD Provinsi atau dari APBN

Maurits juga menjelaskan atas pelaksanaan pemilihan ulang menunggu hasil keputusan KPU mengenai perhitungan rill surat suara yang menyatakan menang kotak kosong sebagaimana dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun demikian Pendanaan Hibah pemilihan ulang tahun 2025 tetap harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota. Dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan. Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Pemain Bintang Inter Milan Beri Kabar Superbahagia Jelang Duel Kontra Juventus, Bisa Main di Derby d'Italia?

Dua Pemain Bintang Inter Milan Beri Kabar Superbahagia Jelang Duel Kontra Juventus, Bisa Main di Derby d'Italia?

Inter Milan menerima kabar superbahagia menjelang duel melawan Juventus di lanjutan Liga Italia 2025-2026. Dua pemain bintang mereka dikabarkan sudah kembali berlatih.
Siswa SD Bunuh Diri di NTT Disebut Tak Bisa Cairkan PIP, KPAI: Terkendala Teknis Bank

Siswa SD Bunuh Diri di NTT Disebut Tak Bisa Cairkan PIP, KPAI: Terkendala Teknis Bank

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan, kendala pencairan PIP terjadi karena adanya ketentuan dari pihak bank yang mengharuskan kesesuaian data
Longsor Tak Kunjung Ditangani, Ruas Sejorong–Tatar Rusak Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Longsor Tak Kunjung Ditangani, Ruas Sejorong–Tatar Rusak Parah, Aktivitas Warga Terganggu

Pekerjaan penanganan yang sempat dimulai pada 2024 oleh kontraktor PT Accet terhenti tanpa kejelasan kelanjutan. Memasuki 2026, kondisi jalan justru semakin memburuk hingga mengakibatkan longsor dan membahayakan pengguna.
Kompleksitas Operasional Jadi Tantangan Baru Bisnis Franchise

Kompleksitas Operasional Jadi Tantangan Baru Bisnis Franchise

IFBC Expo 2026 menghadirkan sesi diskusi, membahas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi terintegrasi dalam mendukung operasional, pertumbuhan bisnis.
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kapolri Soroti Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis antara Buruh dan Pengusaha

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kapolri Soroti Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis antara Buruh dan Pengusaha

Kapolri menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Tiga Remaja di Paiton Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Salip Kendaraan

Tiga Remaja di Paiton Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Salip Kendaraan

Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang mengakibatkan tiga remaja meninggal dunia.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT