News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Sidang kasus yang libatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang berlangsung di PN Jakpus. Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak (PKWT).
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang.

Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sahala Aritonang selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang menanggapi soal adanya masalah dalam surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Dia menilai, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.

"Jadi dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan," ujar Sahala dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Sahala juga mengungkapkan majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan. 

"Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang," terangnya.

Sahala turut menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing.

Sebab, pihak tergugat mestinya sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata itu.

"Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat," imbuh dia. 

Sebelumnya, Hakim Ketua Arlen Veronica menyebutkan seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat, telah hadir dan dipastikan memiliki legal standing.

Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.

Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.

"Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Hakim Veronica.

"Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court," sambungnya. 

Hakim Arlen Veronica turut memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.

Diharapkan, para pihak agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.

Panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk dokumen harus diunggah paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian, para pihak dianjurkan untuk mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.

Jika terjadi kendala, para pihak dapat berkonsultasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau berkomunikasi dengan majelis hakim melalui fitur chat di e-Court.

Selanjutnya, sistem e-Court akan menutup akses pengunggahan secara otomatis setelah batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, para pihak diminta untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan pendekatan digital ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru. 

Adapun, sidang tatap muka berikutnya akan digelar pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Para pihak diharapkan menyerahkan dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah sebelumnya melalui e-Court. 

Selain itu, apabila terdapat eksepsi atau keberatan dari tergugat, bukti permulaan harus dibawa dan sebelumnya diunggah ke e-Court.

Adapun jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. 18 Desember 2024 Pengajuan jawaban dari pihak tergugat, termasuk kelengkapan surat kuasa substitusi yang diminta majelis hakim.

2. 2 Januari 2025: Penyampaian replik dari pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. 9 Januari 2025: Penyampaian duplik dari pihak tergugat.

4. 15 Januari 2025: Sidang tatap muka untuk penyerahan dokumen hard copy replik, duplik, serta alat bukti awal dari kedua belah pihak. (hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri Jadi Marketing Judi Online di Jakarta Utara, Terancam Bui 6 Tahun

Polda Metro Jaya Ringkus Pasutri Jadi Marketing Judi Online di Jakarta Utara, Terancam Bui 6 Tahun

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) generasi Z yang terlibat dalam kasus tindak pidana judi online di sebuah apartemen wilayah Jakarta Utara.
Dorong Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital, Telkom Buka Peluang Cuan Lewat Program Sobat Indibiz

Dorong Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital, Telkom Buka Peluang Cuan Lewat Program Sobat Indibiz

Program SOBIZ yang diluncurkan Telkom dirancang sebagai wadah bagi perempuan untuk memperoleh tambahan penghasilan dengan menjadi agen pemasaran layanan digital Indibiz.
AC Milan Kena Scam Investasi Bodong, Striker Rp600 Miliar Milik Rossoneri Gagal Total dan Terancam Didepak dari San Siro

AC Milan Kena Scam Investasi Bodong, Striker Rp600 Miliar Milik Rossoneri Gagal Total dan Terancam Didepak dari San Siro

Masa depan Christopher Nkunku di AC Milan berada di persimpangan jalan. Performa yang belum konsisten membuat manajemen klub mempertimbangkan opsi melepasnya.
Belum Tendang Bola, Media Vietnam Sudah Peringatkan John Herdman Hal Ini di Timnas Indonesia

Belum Tendang Bola, Media Vietnam Sudah Peringatkan John Herdman Hal Ini di Timnas Indonesia

Media Vietnam langsung memberi sorotan tajam kepada John Herdman bahkan sebelum Timnas Indonesia memulai laga di Piala ASEAN 2026, menilai komposisi pemain.
Tak Kapok Insiden Bekasi Timur, Mobil Putih Terobos Palang Perlintasan KA di Kota Yogyakarta Bikin Publik Geram

Tak Kapok Insiden Bekasi Timur, Mobil Putih Terobos Palang Perlintasan KA di Kota Yogyakarta Bikin Publik Geram

Aksi nekat seorang pengemudi mobil berwarna putih kembali memicu kemarahan publik setelah terekam menerobos palang pintu perlintasan JPL 349 petak antara Stasiun Lempuyangan-Maguwo, Kota Yogyakarta pada Rabu (29/4/2025) siang. 
Tak Ingin Pakai Tanda Tangan Elektronik, Rektor UII Pilih ‘Wiridkan’ Doa pada 200 Ribu Ijazah Mahasiswa

Tak Ingin Pakai Tanda Tangan Elektronik, Rektor UII Pilih ‘Wiridkan’ Doa pada 200 Ribu Ijazah Mahasiswa

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Fathul Wahid mengaku telah menandatangani 200.000 Ijazah tanpa menggantikannya dengan tanda tangan elektronik.

Trending

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Mendiktisaintek Pastikan Tidak Ada Rencana Penutupan Program Studi: Bukan Ditutup, tapi Diperbarui

Pernyataan itu disampaikan Brian merespons isu penutupan sejumlah program studi yang dinilai tak sejalan dengan perkembangan industri.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Presiden FIFA Gianni Infantino Tiba-tiba Bertemu dengan Erick Thohir, Bahas Playoff Darurat Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia?

Pertemuan Gianni Infantino dan Erick Thohir di tengah isu playoff darurat Piala Dunia 2026 memunculkan sinyal baru, FIFA bahas masa depan Timnas Indonesia.
Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Suporter Timnas Indonesia menerima kabar buruk menjelang pagelaran Piala Asia U-17 2026. Sebab, tim U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto kembali meraih hasil minor.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Selengkapnya

Viral