News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Sidang kasus yang libatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang berlangsung di PN Jakpus. Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak (PKWT).
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang.

Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sahala Aritonang selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang menanggapi soal adanya masalah dalam surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Dia menilai, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.

"Jadi dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan," ujar Sahala dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Sahala juga mengungkapkan majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan. 

"Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang," terangnya.

Sahala turut menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing.

Sebab, pihak tergugat mestinya sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata itu.

"Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat," imbuh dia. 

Sebelumnya, Hakim Ketua Arlen Veronica menyebutkan seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat, telah hadir dan dipastikan memiliki legal standing.

Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.

Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.

"Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Hakim Veronica.

"Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court," sambungnya. 

Hakim Arlen Veronica turut memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.

Diharapkan, para pihak agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.

Panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk dokumen harus diunggah paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian, para pihak dianjurkan untuk mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.

Jika terjadi kendala, para pihak dapat berkonsultasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau berkomunikasi dengan majelis hakim melalui fitur chat di e-Court.

Selanjutnya, sistem e-Court akan menutup akses pengunggahan secara otomatis setelah batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, para pihak diminta untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan pendekatan digital ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru. 

Adapun, sidang tatap muka berikutnya akan digelar pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Para pihak diharapkan menyerahkan dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah sebelumnya melalui e-Court. 

Selain itu, apabila terdapat eksepsi atau keberatan dari tergugat, bukti permulaan harus dibawa dan sebelumnya diunggah ke e-Court.

Adapun jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. 18 Desember 2024 Pengajuan jawaban dari pihak tergugat, termasuk kelengkapan surat kuasa substitusi yang diminta majelis hakim.

2. 2 Januari 2025: Penyampaian replik dari pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. 9 Januari 2025: Penyampaian duplik dari pihak tergugat.

4. 15 Januari 2025: Sidang tatap muka untuk penyerahan dokumen hard copy replik, duplik, serta alat bukti awal dari kedua belah pihak. (hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Selengkapnya

Viral