News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB
Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan
Sumber :
  • antara

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Siaran pers dari kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022), menyebutkan bahwa para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait, mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam rapat dengar pendapat Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021, pemangku kepentingan terkait merekomendasikan kementerian meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta menyelaraskan regulasi jaminan sosial, terutama regulasi mengenai klaim manfaat JHT dan Program Jaminan Pensiun.

Menaker menjelaskan pula bahwa peraturan tentang pembayaran manfaat JHT merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dalam forum pembahasan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Forum itu merekomendasikan pengembalian filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ida menjelaskan, meski JHT ditujukan untuk perlindungan pekerja pada hari tua, saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap namun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dalam jangka waktu tertentu peserta program yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dahnil Anzar Pastikan Tidak Ada Tambahan Biaya Haji Meski Harga Avtur Naik

Dahnil Anzar Pastikan Tidak Ada Tambahan Biaya Haji Meski Harga Avtur Naik

Pemerintah memastikan tidak akan ada penambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 bagi calon jemaah, meskipun terjadi kenaikan harga avtur. Wakil Ment
Lebih dari 3,5 Juta Orang Singgah di Masjid Ramah Pemudik 2026, Didominasi oleh Pemotor

Lebih dari 3,5 Juta Orang Singgah di Masjid Ramah Pemudik 2026, Didominasi oleh Pemotor

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa jumlah penerima manfaat program Masjid Ramah Pemudik 2026 ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
3 Prajurit TNI Terluka di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi UNIFIL Hingga Opsi Penarikan Pasukan

3 Prajurit TNI Terluka di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi UNIFIL Hingga Opsi Penarikan Pasukan

Serangan ledakan yang kembali melukai tiga prajurit TNI di Lebanon memicu desakan keras dari DPR agar pemerintah segera mengevaluasi keterlibatan Indonesia
Kelar Bela Timnas, Jay Idzes Kena Semprot Media Italia Usai Blunder di Sassuolo

Kelar Bela Timnas, Jay Idzes Kena Semprot Media Italia Usai Blunder di Sassuolo

Sepulang dari tugas bersama Timnas Indonesia, Jay Idzes mendapat kritik tajam dari media Italia usai kesalahan di laga Sassuolo vs Cagliari di ajang Serie A.
Kelar Bela Timnas, Jay Idzes Kena Semprot Media Italia Usai Blunder di Sassuolo

Kelar Bela Timnas, Jay Idzes Kena Semprot Media Italia Usai Blunder di Sassuolo

Sepulang dari tugas bersama Timnas Indonesia, Jay Idzes mendapat kritik tajam dari media Italia usai kesalahan di laga Sassuolo vs Cagliari di ajang Serie A.
Aktor Phuwin Siap Sapa Fans Indonesia Tahun Ini, Simak Detailnya

Aktor Phuwin Siap Sapa Fans Indonesia Tahun Ini, Simak Detailnya

Aktor kenamaan GMMTV, Phuwin akan menyapa fans Indonesia dalam 2026 Phuwin 1st Fancon in Indonesia.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral