News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB
Peraturan JHT Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan
Sumber :
  • antara

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Siaran pers dari kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (17/2/2022), menyebutkan bahwa para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para pemangku kepentingan terkait, mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam rapat dengar pendapat Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021, pemangku kepentingan terkait merekomendasikan kementerian meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta menyelaraskan regulasi jaminan sosial, terutama regulasi mengenai klaim manfaat JHT dan Program Jaminan Pensiun.

Menaker menjelaskan pula bahwa peraturan tentang pembayaran manfaat JHT merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dalam forum pembahasan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Forum itu merekomendasikan pengembalian filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ida menjelaskan, meski JHT ditujukan untuk perlindungan pekerja pada hari tua, saat memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap namun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dalam jangka waktu tertentu peserta program yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat JHT.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden, BSKDN Sinkronisasi Lagi Kebijakan Pusat dan Daerah

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden, BSKDN Sinkronisasi Lagi Kebijakan Pusat dan Daerah

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan serta monitoring dan evaluasi yang terpadu dan berbasis data perlu dilakukan di daerah.
John Herdman Bisa Dapat 3 Amunisi Baru, Timnas Indonesia Berpotensi Makin Ngeri di Piala AFF 2026

John Herdman Bisa Dapat 3 Amunisi Baru, Timnas Indonesia Berpotensi Makin Ngeri di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia berpeluang mendapat tambahan kekuatan untuk Piala AFF 2026. Selain Luke Vickery dan Mitchell Baker, ada 3 nama yang bisa jadi kejutan.
Punya Properti Warisan atau Baru Dibeli? Segera Perbarui Data PBB-P2

Punya Properti Warisan atau Baru Dibeli? Segera Perbarui Data PBB-P2

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa data kepemilikan yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.
Kabar Gembira KDM Janjikan Modal Rp10 Juta hingga Pekerjaan Baru Bagi Pedagang Korban Penertiban Puncak Pass Cipanas

Kabar Gembira KDM Janjikan Modal Rp10 Juta hingga Pekerjaan Baru Bagi Pedagang Korban Penertiban Puncak Pass Cipanas

KDM nilai bantuan modal yang diberikan sebesar Rp10 juta sudah sangat memadai untuk merintis bisnis baru dari nol, asalkan dikelola dengan manajemen yang tepat.
Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Puncaki Grup C usai Hancurkan Haiti 3-0, Peluang Lolos ke 32 Besar Kian Terbuka

Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Puncaki Grup C usai Hancurkan Haiti 3-0, Peluang Lolos ke 32 Besar Kian Terbuka

Brasil menunjukkan kelasnya saat menghadapi Haiti pada laga Grup C Piala Dunia 2026, Sabtu (20/6/2026) pagi WIB. Tim Samba menang meyakinkan dengan skor 3-0.
Emas Antam Lanjutkan Penurunan Harga, Saat Ini di Rp2,668 Juta/gr

Emas Antam Lanjutkan Penurunan Harga, Saat Ini di Rp2,668 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Sabtu pukul 09.08 WIB kembali mengalami penurunan sejak 18 Juni, kini turun Rp5.000 dari semula Rp2.673.000 menjadi Rp2.668.000 per gram.

Trending

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Pemerintah Indonesia secara serius membidik posisi sebagai tuan rumah penyelenggaraan turnamen FIFA ASEAN yang direncanakan pada September hingga Oktober 2026. 
Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Striker VVV-Venlo, Dean Zandbergen, kembali memberikan update terbaru terkait peluangnya untuk membela Timnas Indonesia. Akui belum ada perkembangan berarti.
Target 10 Juta Peserta, Dedi Mulyadi Gunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangi Kemiskinan

Target 10 Juta Peserta, Dedi Mulyadi Gunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangi Kemiskinan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan target ambisius untuk melindungi 10 juta pekerja informal dan kelompok rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. 
Survei Sebut Jokowi Dongkrak Citra Positif, PSI Perlu Konvensi Jadi Program Kerja

Survei Sebut Jokowi Dongkrak Citra Positif, PSI Perlu Konvensi Jadi Program Kerja

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Musibah kebakaran melanda sebuah rumah bertingkat di Jalan Pademangan II, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (19/6) malam. 
Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau: Dukung Penuh Naturalisasi Demi Kejayaan Sepak Bola Nasional

Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau: Dukung Penuh Naturalisasi Demi Kejayaan Sepak Bola Nasional

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh segala upaya yang bertujuan memajukan prestasi sepak bola Indonesia, termasuk dalam hal naturalisasi pemain keturunan. 
Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Mahasiswi, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Dugaan Pelecehan Verbal Terhadap Mahasiswi, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Seorang mahasiswa berinisial MFA (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal di lingkungan kampus di Semarang. 
Selengkapnya

Viral