News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Tahun Baru Kapolda Metro Rotasi Sejumlah Pamen, Berikut Rinciannya

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto kembali merotasi beberapa jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di Polda Metro Jaya.
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:10 WIB
ILUSTRASI - Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto kembali merotasi beberapa jabatan perwira menengah (Pamen) yang ada di Polda Metro Jaya.

Adapun rotasi tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/420/XII/KEP/2024 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana pada tanggal 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya rotasi tersebut.

Salah satu yang dirotasi adalah posisi yang ditempati Kompol Syarifah sosok polwan yang mengungkap kasus klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty milik Ria Agustina. 

tvonenews

Kini, Kompol Syarifah tidak lagi menjadi Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat," ucap Ade Ary, Rabu (18/12/2024).

Berikut rincian rotasi perwira menengah Polda Metro Jaya:

1. Kompol Mohamad Iskandarsyah Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Staf Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena) Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Kompol Syarifah Chaira Sukma

2. Kompol Syarifah Chaira Sukma diangkat dalam jabatan baru sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Metro Bekasi Kota menggantikan AKBP Nana Suherna yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Analisis Kebijakan Muda Polres Metro Bekasi Kota

3. Kompol Dimas Aditya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara menggantikan Kompol Billy Gustiano Barman yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

4. Kompol Benny Lukbar yang sebelumnya menjadi Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi Latihan Kemampuan (Kasilatpuan) Subdit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya

5. AKP Andre Try Putra Perwira Pertama (Pama) Polda Metro Jaya (Pindahan dari Bareskrim Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan posisi Kompol Benny Lukbar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Kompol Riza Sativa yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggantikan AKBP Endang Sri Lestari

7. AKBP Endang Sri Lestari sendiri telah diangkat sebagai Penyidik 1 Tindak Pidana Muda tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral