Ramai Kabar di Media Sosial Mantan Karyawan Digugat Perusahaan Rp800 Juta, Ini Penjelasan FOOM
- Freepik
Noverizky menuturkan mantan karyawan itu melanggar Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu.
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Di sisi lain, Noverizky menuturkan pihaknya perusahaan sebenarnya enggak membawa kasus ini ke ranah publik.
Langkah itu dilakukan pihak perusahaan dalam upaya meluruskan kabar yang beredar di media sosial.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat permasalahan ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan, dan dengan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dan penghormatan atas kesepakatan perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata," kata Noverizky.
"Kami menegaskan bahwa perjanjian NDA adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab," sambungnya. (raa)
Load more