News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Deputi KemenPANRB Jadi Korban Kriminalisasi, Ini Kasusnya

Mantan Deputi Kementerian PANRB Alex Denni hadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.
Jumat, 27 Desember 2024 - 23:44 WIB
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung..
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip Business Judgement Rules (BJR) dan aturan yang berlaku. 

Diketahui, penerapan Business Judgement Rules (BJR) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik hukum, khususnya di perusahaan BUMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alih-alih dilindungi, direksi BUMN  maupun mitra swasta kerap kali justru menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku.

Meski fakta persidangan menegaskan bahwa proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 telah sesuai dengan prinsip BJR, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta justru tetap dinyatakan bersalah.

tvonenews

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Business Judgement Rules (JBR) merupakan prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). 

“Bertolak dari doktrin Business Judgment Rules, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja,” ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM Telkom Tengku Hedi Safinah awalnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) Alex Denni selaku mitra swasta dalam proyek tersebut yang dinyatakan bersalah turut serta melakukan perbuatan korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Pada pokoknya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penyusunan TOR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kisah Perjuangan Martha Tilaar, dari Salon Kecil di Garasi hingga Membangun Bisnis Kosmetik Besar

Kisah Perjuangan Martha Tilaar, dari Salon Kecil di Garasi hingga Membangun Bisnis Kosmetik Besar

Kisah Martha Tilaar membangun bisnis kosmetik dari salon kecil bermodal Rp1 juta hingga mendirikan Martha Tilaar Group dan mempopulerkan Sariayu di Indonesia.
Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Pemadaman Karhutla, Begini Kondisi Palangka Raya Sekarang

Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Pemadaman Karhutla, Begini Kondisi Palangka Raya Sekarang

Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Indonesia sedang menjadi fokus penanganan intensif oleh pemerintah pada Oktober 2026. Berikut penjelasan lengkap BNPB.
Di Hadapan Klub Belanda, Nathan Tjoe-A-On Tak Kuasa Luapkan Kebahagiaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Di Hadapan Klub Belanda, Nathan Tjoe-A-On Tak Kuasa Luapkan Kebahagiaan Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Nathan Tjoe-A-On tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya usai Timnas Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026. Baginya, trofi ini jadi buah dari perjuangan panjang.
Calvin Verdonk Bukan yang Pertama! Ini 3 Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Main di Liga Champions

Calvin Verdonk Bukan yang Pertama! Ini 3 Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Main di Liga Champions

Calvin Verdonk mencetak sejarah di Liga Champions bersama Lille. Namun, Kevin Diks dan Emil Audero jauh lebih dulu tampil sebelum menjadi WNI. Simak daftarnya.
Postingan Terbaru Sarwendah di Tengah Polemik dengan Ruben Onsu Tuai Sorotan

Postingan Terbaru Sarwendah di Tengah Polemik dengan Ruben Onsu Tuai Sorotan

Warganet ramai-ramai meninggalkan komentar dalam postingan terbaru Sarwendah di tengah polemik yang menyeret namanya dengan sang mantan suami, Ruben Onsu..
BYD Danza The New D9 dan Z9 GT Resmi Meluncur, Intip Harga dan Spesifikasinya

BYD Danza The New D9 dan Z9 GT Resmi Meluncur, Intip Harga dan Spesifikasinya

BYD memasarkan The New D9. Sementara itu, Z9 GT yang menempati posisi sebagai model tertinggi dalam lini Danza. Berapa harga dan bagaimana spesifikasinya?

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral