News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sita Flashdisk dan Buku dari Rumah Pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025).
Selasa, 7 Januari 2025 - 19:54 WIB
Anggota Polisi dan anggota Satgas Cakra Buana DPC PDI Perjuangan (PDIP) berjaga di depan kediaman Hasto Kristiyanto yang sedang digeledah KPK, Selasa (7/1/2025).
Sumber :
  • M Supyan Limpong/tvOne

Bekasi, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025). 

Tim penyidik KPK telah keluar dari kediaman Hasto Kristiyanto yang terletak di Jalan Graha Asri IV, Taman Vila Kartini, Bekasi Timur, pada pukul 16:20 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua, yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil Innova hitam.

Penggeledahan itu melibatkan belasan penyidik, mereka kemudian meninggalkan kediaman Hasto dengan menggunakan delapan mobil Innova berwarna hitam.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Antara

 

Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK hanya menyita dua barang bukti yaitu sebuah flashdisk dan sebuah buku kecil.

Johannes juga menyebutkan bahwa ia sempat memeriksa isi flashdisk dan buku tersebut, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti hubungan antara barang yang disita dengan kasus yang melibatkan Hasto.

"Yang kami terima dari laporan penyitaan hanya dua barang itu. Sejauh ini kami tidak tahu apa isinya. Menurut mereka ada dugaan keterkaitan dengan kasus Harun Masiku," ujar Johannes di rumah Hasto.

Johannes menegaskan bahwa tidak ada barang lain yang signifikan ditemukan selama penggeledahan. 

Ia bahkan menyebut suasana penggeledahan lebih banyak diwarnai dengan obrolan di dalam rumah Hasto.

"Tidak ada satu hal yang signifikan terkait perkara itu," tambahnya.

Hasto Kristiyanto diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Penetapan Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto seharusnya diperiksa oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025, namun ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025. 

Hal tersebut dikarenakan Hasto sedang mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan. (msl/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral