LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemerintah luncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sumber :
  • jkp.go.id

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP, Simak Dulu Syaratnya

Pemerintah melalui Kemnaker memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:39 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/02/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, Program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ujarnya.

Baca Juga :

Chairul menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada Program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Puluhan Wartawan Jember Lakukan Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Puluhan Wartawan Jember Lakukan Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menolak draf RUU Penyiaran
Pastikan Kualitas Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia, Daker Madinah Cek Satu-satu dan Mencicipi Secara Langsung

Pastikan Kualitas Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia, Daker Madinah Cek Satu-satu dan Mencicipi Secara Langsung

Pihak Daker Madinah memastikan, bagaimana kualitas makanan untuk jemaah haji indonesia. Hal ini dilakukan dengan mencicipinya secara langsung.
Jangan Anggap Shin Tae-yong Tidak Berani Lakukan Hal Brutal, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia yang 'Ditendang' karena Indisipliner

Jangan Anggap Shin Tae-yong Tidak Berani Lakukan Hal Brutal, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia yang 'Ditendang' karena Indisipliner

Di bawah arahan dari pelatih asal Korea, Shin Tae-yong, kini Timnas Indonesia secara perlahan mulai kembali menunjukan tajinya di dunia sepak bola level Asia.
Heru Budi Beri Jawaban Menohok Jawab Kritik Ahok Soal Penonaktifan NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili

Heru Budi Beri Jawaban Menohok Jawab Kritik Ahok Soal Penonaktifan NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membalas kritikan dari eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal penonaktifan NIK milik warga.
Akan Bertemu Elon Musk di KTT WWF, Menko Luhut: Kita Lihat Nanti Apa Elon Musk Berinvestasi Starlink di IKN

Akan Bertemu Elon Musk di KTT WWF, Menko Luhut: Kita Lihat Nanti Apa Elon Musk Berinvestasi Starlink di IKN

Menko Luhut merespon saat ditanya apa ada rencana Elon Musk akan berinvestasi dalam menyediakan layanan internet Starlink di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Waspada Shin Tae-yong! Skuad Tanzania Punya Mesin Gol yang 4 Kali Lipat Lebih Mahal dari Striker Eropa di Timnas Indonesia

Waspada Shin Tae-yong! Skuad Tanzania Punya Mesin Gol yang 4 Kali Lipat Lebih Mahal dari Striker Eropa di Timnas Indonesia

Jelang hadapi Tanzania di uji coba FIFA Matchday, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong wajib waspadai mesin gol tim lawan yang punya market value fantastis.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Kasus dugaan pemerkosaan  Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya