News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Beristri di Tasikmalaya Sodomi Dua Remaja di Teras Musala, Korban Diiming-imingi Wifi Gratis dan Akun Game

Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14-16 tahun. 
Selasa, 14 Januari 2025 - 15:18 WIB
Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun.
Sumber :
  • Denden Ahdani/tvOne

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun. 

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan jaringan internet atau WiFi gratis dan akun game online seharga jutaan rupiah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, yang membuat ironis kasus ini adalah tindakan asusila pelaku dilakukan di teras musala dekat saung atau gazebo yang tak jauh dari rumah sekaligus toko kelontongan miliknya.

"Benar ada kasus asusila, korbannya dua remaja pria. Pelaku melakukan aksinya malam hari di dekat gazebo miliknya. Di sana, disediakan WiFi gratis agar anak-anak nongkrong di sana," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Selasa (14/1/2025). 

Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun.
Seorang pria berinisial S (44) di Kabupaten Tasikmalaya diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun.
Sumber :
  • Denden Ahdani/tvOne

 

Menurut Ridwan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak. 

Ia mengimbau masyarakat jika ada anaknya yang menjadi korban aksi bejat pelaku, agar tidak segan untuk melapor. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman, karena takutnya ada korban lain. Jika memang ada, silahkan melapor jangan takut biar kita lakukan pemulihan psikologisnya," ucap Ridwan. 

Hasil interogasi dan pemeriksaan, usut punya usut pelaku S pernah menjadi korban sodomi yang terjadi puluhan tahun silam. 

Namun, aksi sodomi yang dialami pelaku tak pernah dilaporkan ke polisi sehingga ia melakukan hal serupa. 

"Hasil interogasi, tersangka pernah jadi korban beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis, maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita treatment," ujar Ridwan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ridwan menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban disuruh untuk membeli air mineral oleh ibunya ke toko pelaku. 

Namun, setelah lama menunggu, korban tak kunjung pulang. Ibunya pun menaruh curiga dan terus bertanya, setelah didesak ternyata anaknya mengakui bahwa dirinya menjadi korban pencabulan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral