News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapan Warga Soal Larangan Merokok dan Denda Maksimal Rp7,5 Juta di Jalan Malioboro Yogyakarta

Kebijakan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di kawasan wisata Jalan Malioboro Kota Yogyakarta menuai beragam tanggapan warga dan wisatawan.
Minggu, 19 Januari 2025 - 20:16 WIB
Suasana kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (19/01/2025)
Sumber :
  • Nuryanto Sundimoen/tvOne

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di kawasan wisata Jalan Malioboro Kota Yogyakarta sesuai Perda No 2 Tahun 2017 menuai beragam tanggapan dari warga maupun wisatawan. 

Meski sebagian wisatawan mendukung kebijakan tersebut namun sebagian warga merasa keberatan atas sanksi denda yang diterapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beragam tanggapan muncul terkait ancaman kurungan bagi pelanggar aturan tersebut yakni ancaman kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta rupiah.

Heri, wisatawan asal Muntilan Jawa Tengah mendukung kebijakan tersebut. Ia berharap aturan bisa diberlakukan dengan tujuan wisatawan lebih nyaman saat beraktivitas di kawasan Jalan Malioboro.

Suasana kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (19/01/2025)
Suasana kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (19/01/2025)
Sumber :
  • Nuryanto Sundimoen/tvOne

 

"Ya saya sebagai wisatawan sih setuju ya dengan aturan Kawasan Tanpa Rokok, di Malioboro. Intinya aturan dibuat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan," ungkap Heri.

Sementara Nabila asal Solo menyebutkan denda maksimal Rp7,5 juta itu memberatkan, meski ia mendukung kebijakan larangan merokok di Malioboro.

"Ya bagus lah mas kalo ada larangan itu, karena tidak semua wisatawan suka kalo ada yang merokok di Malioboro. Mungkin soal dendanya itu bisa memberatkan," jelas Nabila.

Senada dengan Nabila, wisatawan asal Kalimantan, Aisyah juga menyampaikan bahwa dampak merokok bisa dirasakan wisatawan. 

"Ya karena wisatawan lainnya bisa terkena dampak jika ada orang merokok. Asapnya itu kalo ada yang punya keluhan sakit kan bahaya juga kan. Kalo soal denda ya memang bikin kapok kali ya?," jelas Aisyah.

Namun, sebagian warga terutama pelaku wisata merngaku keberatan dengan denda yang maksimal Rp7,5 juta. Salah satunya Edi yang bekerja sebagai kusir andong di Malioboro.

"Ya kalau bisa dendanya itu lho yang tidak berat mas. Misal 50 ribu atau 100 ribu mungkin masih bisa, lha kalo sampai jutaan gitu ya lalu kita makan apa dengan penghasilan begini. Kalo tukang becak itu masih bisa ya kalau mau merokok ke lokasi yang boleh merokok, nah kalau seperti saya ini, mau merokok ke lokasi yang disediakan, lalu kudanya lari, siapa yang tanggungjawab," urai Edi.

Sementara aktivis dan anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta (FORPI), Baharuddin Kamba menyebutkan jika ada denda maka bagi penegak hukum yang ketahuan melanggar wajib didenda dua kali lipat dari warga atau wisatawan.

"Yang diharapkan sanksi itu tidak tebang pilih, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Kota Yogya jika melakukan pelanggaran itu. Jika perlu denda diberikan 2 kali lipat jadi misal wisatawan Rp7,5 juta ya kepada para penegak aturan perda itu didenda sampai Rp15 juta," jelasnya.

Sementara menanggapi aturan di Malioboro tersebut, Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo menegaskan mendukung upaya tersebut dan meminta Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata.

"Ya saya kira baguslah aturannya. Tinggal disosialisasikan lagi kepada misal agent travel, hotel-hotel dan pelaku wisata lainya. Kalau wisatawan banyak yang mendukung kebijakan itu, ya kita sengkuyung bareng-bareng, tapi kan perlu ditingkatkan sosialisasi soal aturannya," pungkas Dedy.

Salah satu alasan Pemkot Yogya menerapkan sanksi bagi pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena sosialisasi yang sudah cukup lama sejak tahun 2017 lalu. 

Langkah denda kepada pelanggar aturan diharapkan bisa menjadi efek jera, sekaligus menambah minat wisatawan datang ke jalan Malioboro dengan suasana nyaman dan aman. (nur/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.
Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Inter Milan mulai menyiapkan langkah besar untuk merombak sektor sayap mereka menjelang bursa transfer musim panas. Nama Marco Palestra muncul sebagai opsi.
Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Aksi sigap masinis dan petugas PT KAI berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri seorang perempuan di jalur rel kawasan Kertosono, pada Kamis (9/4/2026).
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Rincian Harga Emas Pegadaian Jumat 10 April 2026
Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Berikut link live streaming perempat final Kejuaraan Asia 2026 yang akan digelar pada Jumat (10/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Selengkapnya

Viral