News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DKPP Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengadu: Harusnya Malu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB
DKPP
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.

Menurut Agus, seharusnya penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes memiliki rasa malu karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seharusnya punya rasa malu lah, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," kata Agus, Selasa (21/1/2025).

Agus mengungkapkan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI PDIP No 8 Shintia Sandra Kusuma.

Agus yang juga merupakan kuasa hukum dari pengadu perkara tersebut yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso menjelaskan bagi-bagi uang itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya, uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," ucap Agus.

Diketahui, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.

Disebutkan dalam berita acara tersebut bahwa dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu Calon Anggota DPR PDIP atas Nama Shintia Sandra Kusuma tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.

"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. Sedangkan Taufik, Aniq dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap. (ebs)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral