GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan

Sejumlah pakar hukum menilai sistem praperadilan di Indonesia perlu dilakukan perbaikan agar seperti tujuan awalnya yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Jumat, 24 Januari 2025 - 07:34 WIB
Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar hukum menilai sistem praperadilan di Indonesia perlu dilakukan perbaikan agar seperti tujuan awalnya yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita dalam diskusi bertema 'Pra-Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia' di Unpad Bandung, Kamis, menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, kata dia, praperadilan saat ini kurang memenuhi unsur tersebut, seperti waktu persidangan praperadilan yang dibatasi hanya tujuh hari, bahkan jika sudah masuk penyidikan pokok perkara, maka praperadilan itu gugur.

"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Romli mengutip Antara pada Jumat (24/1/2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menegaskan bahwa praperadilan harus dikembalikan ke ruhnya, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

"Para penegak hukum, harus memahami filosofi praperadilan, bahwa seseorang apalagi dalam KUHP bahasanya adalah orang yang patut diduga, ini baru diduga melakukan tindak pidana. Jadi jangan diperlakukan semena-mena sehingga merampas hak-hak kemerdekaan seseorang," jelasnya.

Proses praperadilan yang cukup terlihat butuh perbaikan, kata akademisi Fakultas Hukum Unpad, Somawijaya, adalah dalam praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Thom Lembong) di PN Jakarta Selatan.

Menurut Somawijaya, pada sidang praperadilan Thom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.

"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK Nomoe 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," ujar Somawijaya.

Somawijaya juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah atas penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.

Kondisi itu, memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus tersebut," lanjutnya.

Idealnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas sistem peradilan

"Dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

Menurut Nandang Sambas, alat bukti memiliki fungsi sangat penting dalam proses peradilan, termasuk tindak pidana korupsi, di mana untuk pembuktian kejahatan yang dilakukan adalah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya.

"Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Nandang.

Penyidik, kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.

"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga praperadilan," sambungnya.

Namun demikian, menurut akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati yang juga merupakan mantan Hakim Tipikor, mengakui adanya kelemahan dalam proses praperadilan.

Menurut Elis, dalam praperadilan hakim memiliki tanggung jawab untuk melihat satu kasus yang dipersidangkan sudah dibuat dengan prosedur yang benar berdasarkan hukum atau tidak, yang ujungnya bisa dibuat putusan dengan rasa keadilan di dalamnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di situ penting bagi hakim untuk lebih berhati-hati dan cermat sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan. Namun dengan sekarang satu hakim tunggal di tengah tugas persidangan lainnya serta durasi waktu yang pendek dan bisa gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai itu akan sulit."

"Akhirnya juga dalam banyak kasus, hakim hanya memperhatikan soal kuantitas, seperti pada alat bukti, kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tutur Elis.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Korea Bongkar Penyebab Sebenarnya Red Sparks Terpuruk: Kehilangan Megawati Hangestri dan

Media Korea Bongkar Penyebab Sebenarnya Red Sparks Terpuruk: Kehilangan Megawati Hangestri dan

Runner-up V-League musim lalu, Red Sparks, kini justru terpuruk di musim 2025–2026. Media Korea menyoroti absennya Megawati Hangestri serta badai cedera datang.
Manchester United Dapat Kabar Buruk, Arsenal Jadi Pesaing Berat untuk Perburuan Bintang Leipzig Castello Lukeba

Manchester United Dapat Kabar Buruk, Arsenal Jadi Pesaing Berat untuk Perburuan Bintang Leipzig Castello Lukeba

Manchester United mendapatkan kabar buruk jelang bursa transfer musim panas. Sebab, Arsenal dilaporkan percaya diri mendahului mereka dalam perburuan pemain bintang Liga Jerman..
Siswa SMP Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Jaktim, 16 Anak Diringkus

Siswa SMP Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Jaktim, 16 Anak Diringkus

Seorang siswa SMP tewas usai dibacok, saat tawuran antarkelompok di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026) lalu. 
Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak

Indonesia mengirim sebanyak lima pasang ganda putra untuk tampil pada turnamen All England 2026 yang berlangsung mulai 3-8 Maret 2026 di Birmingham, Inggris.
Belum Juga John Herdman Naturalisasi Pemain, Media Vietnam Sudah Heboh Sendiri: Timnas Indonesia Saingan Utama Kami

Belum Juga John Herdman Naturalisasi Pemain, Media Vietnam Sudah Heboh Sendiri: Timnas Indonesia Saingan Utama Kami

Rencana John Herdman memanggil pemain diaspora untuk ASEAN Cup 2026 membuat Vietnam waspada. Begini katanya.
Daftar Pembalap Moto3 Junior 2026: Kiandra Ramadhipa Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Daftar Pembalap Moto3 Junior 2026: Kiandra Ramadhipa Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Daftar pembalap Moto3 Junior 2026, di mana Kiandra Ramadhipa menjadi satu-satunya rider Indonesia yang akan berpartisipasi di ajang bergengsi ini.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT