News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasangan Petahana Wali Kota Tomohon Patut Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.
Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:25 WIB
Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 kian menjadi perhatian publik Tanah Air.

Setelah Wali Kota Tomohon yang juga petahana Caroll Joram Azarias Senduk diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon menegaskan tindakan pelantikan tersebut sudah seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada berlangsung.  

tvonenews

Dalih yang disampaikan oleh pihak termohon dan petahana menyebutkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa disengaja karena mereka baru menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 Maret 2024, yang menjelaskan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Namun, penggugat membantah keras dalih tersebut dan menilai alasan tersebut sangat tidak berdasar.  

"Aturan hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa penggantian pejabat hanya dapat dilakukan lebih dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri," ujar Kuasa hukum penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Heivy menyoroti tindakan petahana melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat tanpa izin Mendagri dalam waktu tertentu.

Pelanggaran ini seharusnya menjadi dasar diskualifikasi sejak awal, tetapi justru diabaikan.  

"Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Januari 2024, jadwal penetapan pasangan calon ditetapkan pada 22 September 2024. Dengan demikian, batas waktu penggantian pejabat tanpa izin Mendagri adalah 22 Maret 2024," ujarnya.  

Seluruh pihak termasuk petahana juga seharusnya sudah memahami ketentuan ini sejak awal.

Fakta bahwa pelantikan tetap dilakukan tanpa izin Mendagri pada 22 Maret 2024 menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 yang kemudian di batalkan pada 4 Aprilia 2024 hanya akal-akalan saja.

Sebab, ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 saat di batalkan pelantikannya, tidak pernah kembali ke jabatan/instansi sebelumnya sampai petahana melantik lagi pada 17 Mei 2024 dengan orang yang sama.
 
Akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari KPU, dugaan pelanggaran terus terjadi selama Pilkada berlangsung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Islam memandang momen bercermin tidak sekadar urusan memoles fisik, melainkan juga sarana ibadah yang sarat adab dan doa. Berikut doa singkat beserta artinya
Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Pelaku UMKM kerajinan gitar, Rini Sudarwati membagikan kisah jatuh bangunnya usaha yang menjadi sumber penghasilan baginya.

Trending

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Selengkapnya

Viral