LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejagung: Berkas Perkara Edy Mulyadi Dinyatakan Lengkap
Sumber :
  • antara

Kejagung: Berkas Perkara Edy Mulyadi Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:15 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (24/2)," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Ia menyebutkan, tersangka Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Baca Juga :

Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.

"Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," ujar Leonard.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan.

Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

"Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat "jin buang anak".(chm/ant)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pilkada Serentak , DPD PSI se-DIY Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Per 14 Mei 2024

Pilkada Serentak , DPD PSI se-DIY Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Per 14 Mei 2024

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, seluruh DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah.
Ada Ancaman Nyata, Seluruh Jemaah Calon Haji Diminta Lakukan Ini agar Tercegah dari Penyakit Ganas, Simak

Ada Ancaman Nyata, Seluruh Jemaah Calon Haji Diminta Lakukan Ini agar Tercegah dari Penyakit Ganas, Simak

Penyakit ganas menjadi ancaman seluruh jemaah calon haji di tanah suci. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meminta seluruh jemaah calon haji melakukan ini...
Begini Nasib Tristan Alif Sekarang, Pernah Dipuji oleh Pep Guardiola hingga Digadang-gadang jadi Bintang Masa Depan Indonesia

Begini Nasib Tristan Alif Sekarang, Pernah Dipuji oleh Pep Guardiola hingga Digadang-gadang jadi Bintang Masa Depan Indonesia

Begini kabar terbaru Tristan Alif, sosok wonderkid yang memiliki skill sepak bola luar biasa sampai mendapat pujian dari Pep Guardiola, sang pelatih papan atas.
Tak Ada Ampun, KPK Usut Dua Kasus di PT Telkom

Tak Ada Ampun, KPK Usut Dua Kasus di PT Telkom

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Persero).
Meningkat Dua Kali Lipat, Kasus DBD di DIY Per 3 Mei Tercatat 907 Kasus dengan Tiga Kematian

Meningkat Dua Kali Lipat, Kasus DBD di DIY Per 3 Mei Tercatat 907 Kasus dengan Tiga Kematian

Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bahwa kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat dua kali lipat di wilayahnya.
Cegah TBC, Yayasan Mentari Meraki Asa Bersama Bakrie Center Foundation Gelar Screening TBC di Medan

Cegah TBC, Yayasan Mentari Meraki Asa Bersama Bakrie Center Foundation Gelar Screening TBC di Medan

Yayasan Mentari Meraki Asa bekerja sama dengan Bakrie Center Foundation dan Kadin Indonesia menyelenggarakan kegiatan screening dalam Hari Tuberkulosis Sedunia.
Trending
Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Walau Full Team serta 3 Pemain Keturunan Baru Sudah Bisa Bermain, Timnas Indonesia Bisa Kalah dari Irak dan Filipina Gara-gara Masalah Ini

Timnas Indonesia terancam terjegal saat menghadapi Irak dan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski sudah full team serta diperkuat Maarten Paes, Calvin Verdonk, dan Jens Raven.
Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sopir Terpaksa Menabrakkan Bus SMK Lingga Kencana Depok ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang, Jika Tak Dilakukan...

Pengakuan Sadira, sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat soal kejadian mengerikan itu. 
Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Masih Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulutangkis Dunia, Sekarang Malah Beralih Profesi Jadi...

Simon Santoso dulu pernah disegani lawannya semasa aktif di nomor tunggal putra mewakili Indonesia, namun cedera memaksanya gantung raket lebih cepat pada 2016.
Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina Akui Ada Pria yang Datang Setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Minta Kasusnya Jangan Kembali Dibuka

Kakak Vina, Marliayana (33), mengakui ada pria yang datang setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Ini yang dimintanya.
Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Geger Mbah Trimo Sang Milyarder Wakafkan Masjid Rp80 Miliar dan 12 SPBU untuk Muhammadiyah, Ternyata Begini Ceritanya

Mantan Marbot Masjid Al-Fattah Muhammadiyah Tulungagung H. Soetrismo alias Mbah Trimo baru-baru ini bikin geger dengan mewakafkan 12 SPBU nya dan Cek Rp10 miliar ke Muhammadiyah. Bagaimana faktanya?
Mulai dari Atlet hingga Artis Terkenal, Ini Deretan Pria yang Pernah jadi Kekasih dari Atlet Voli Cantik Yolla Yuliana

Mulai dari Atlet hingga Artis Terkenal, Ini Deretan Pria yang Pernah jadi Kekasih dari Atlet Voli Cantik Yolla Yuliana

Atlet voli cantik Indonesia, Yolla Yuliana kerap mendapatkan sorotan baik soal performanya diatas lapangan maupun kehidupannya di luar lapangan dari para fans.
Fans Korea Kecam Pemilihan Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Wilda Nurfadhilah Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Fans Korea Kecam Pemilihan Tandem Baru Megawati Hangestri di Red Sparks, Wilda Nurfadhilah Kembali Perkuat Timnas Indonesia

Fans Korea komentari tandem baru Megawati Hangestri di Red Sparks musim depan dan kabar Wilda Nurfadhilah kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah pensiun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya