GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjual Obat Golongan G di Sawah Besar Jakpus Diciduk, Ternyata Pelaku Dibayar Perhari oleh Pemasok

Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi.
Kamis, 30 Januari 2025 - 15:43 WIB
Penjual Obat Golongan G di Sawah Besar Jakpus Diciduk, Ternyata Pelaku Dibayar Perhari oleh Pemasok
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvonenews.com – Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menuturkan, AZH ditangkap oleh Tim Buser Narkoba Polsek Sawah Besar pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan G, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahmat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Saat patroli, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” ungkap Rahmat, Kamis (30/1/2025).

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan itu berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, Uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Rahmat menjelaksan, hasil interogasi mengungkap bahwa AZH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.

"AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari. Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar," bebernya.

"Selain menjual, AZH juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin," imbuhnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Pelaku dikenai Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Tak hanya itu, Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal. (rpi/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Korban Dugaan Investasi Bodong Buat Laporan ke Polda Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp19 Miliar

Korban Dugaan Investasi Bodong Buat Laporan ke Polda Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp19 Miliar

Warga negara asal Malaysia berinisial SBAH dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial BY dilaporkan ke Polda Bali.
3 Orang Tewas Akibat Runtuhnya Gedung Hogwan Bumiayu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

3 Orang Tewas Akibat Runtuhnya Gedung Hogwan Bumiayu, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Sebuah gedung tua Hogwan di Bumiayu, Brebes secara tiba-tiba roboh dan menimpa tiga rumah warga hingga menewaskan 3 orang yang terdiri 2 anak serta 1 lansia.
3 Pemain Belanda di Liga Pro Saudi yang Tak 'Diharamkan' Xavi Hernandez untuk Dipilih Bergabung Skuad De Oranje

3 Pemain Belanda di Liga Pro Saudi yang Tak 'Diharamkan' Xavi Hernandez untuk Dipilih Bergabung Skuad De Oranje

Terdapat beberapa nama tenar berpaspor Belanda yang mengadu nasib di kompetisi Liga Pro Saudi musim 2026/2027. Salah satunya ada kakak pemain Timnas Indonesia.
Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon, Pertamina Teken Sinergi Pengembangan Ekosistem Baterai dengan PT IBC

Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon, Pertamina Teken Sinergi Pengembangan Ekosistem Baterai dengan PT IBC

Pertamina menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi dengan PT Industri Baterai Indonesia (IBC).
Hadapi Musim Kemarau, PAM JAYA Pastikan Air Baku dari Waduk Jatiluhur Aman hingga Akhir 2026

Hadapi Musim Kemarau, PAM JAYA Pastikan Air Baku dari Waduk Jatiluhur Aman hingga Akhir 2026

Berdasarkan hasil peninjauan dan penjelasan dari PJT II, kondisi Waduk Jatiluhur saat ini masih berada dalam batas aman untuk mendukung kebutuhan air baku Jakarta.
ScaleOcean Meluncurkan ScaleOcean Atlas, ERP yang Mengikuti Cara Kerja Setiap Industri

ScaleOcean Meluncurkan ScaleOcean Atlas, ERP yang Mengikuti Cara Kerja Setiap Industri

ScaleOcean resmi merilis ScaleOcean Atlas sebagai platform ERP unggulan yang diklaim dibangun dengan pendekatan industry-based architecture.

Trending

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral