News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjual Obat Golongan G di Sawah Besar Jakpus Diciduk, Ternyata Pelaku Dibayar Perhari oleh Pemasok

Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi.
Kamis, 30 Januari 2025 - 15:43 WIB
Penjual Obat Golongan G di Sawah Besar Jakpus Diciduk, Ternyata Pelaku Dibayar Perhari oleh Pemasok
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvonenews.com – Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menuturkan, AZH ditangkap oleh Tim Buser Narkoba Polsek Sawah Besar pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan G, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahmat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Saat patroli, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” ungkap Rahmat, Kamis (30/1/2025).

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan itu berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, Uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Rahmat menjelaksan, hasil interogasi mengungkap bahwa AZH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.

"AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari. Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar," bebernya.

"Selain menjual, AZH juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin," imbuhnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Pelaku dikenai Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Tak hanya itu, Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal. (rpi/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

USU Gelar ICoPOF 2026, Perkuat Kolaborasi Global untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga

USU Gelar ICoPOF 2026, Perkuat Kolaborasi Global untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga

Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan The 1st International Conference on Population and Family Development (ICoPoF) 2026 sebagai forum kolaborasi akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dari berbagai negara untuk memperkuat pembangunan kependudukan dan keluarga berbasis riset.
Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

Pendidikan yang inklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Tidak sedikit anak penyandang disabilitas yang menghadapi keterbatasan akses terhadap
2 Fakta Terbaru Kasus Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan YTR Sampai Buta dan Lumpuh Selama 3 Tahun

2 Fakta Terbaru Kasus Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan YTR Sampai Buta dan Lumpuh Selama 3 Tahun

Pemeriksaan terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan sadis oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun terakhir terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung
Siapkan Promo Spesial, BRI KKB Expo Hadir Lagi di 131 Kantor Seluruh Indonesia

Siapkan Promo Spesial, BRI KKB Expo Hadir Lagi di 131 Kantor Seluruh Indonesia

Menyusul kesuksesan penyelenggaraan pada periode 6-10 Juli lalu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan kembali menghadirkan BRI KKB Expo. 
Di Depan Prabowo, Panglima Agus Subiyanto Klaim TNI Perkuat Fondasi Swasembada Pangan

Di Depan Prabowo, Panglima Agus Subiyanto Klaim TNI Perkuat Fondasi Swasembada Pangan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkuat perannya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan mengerahkan seluruh matra untuk mengawal komoditas strategis, mulai dari tebu, kedelai, hingga padi.
Penampakan Shin Tae-yong Bawa Eks Asisten Timnas Indonesia ke Persija Jakarta, Yoo Jae-hoon Kembali Menemani

Penampakan Shin Tae-yong Bawa Eks Asisten Timnas Indonesia ke Persija Jakarta, Yoo Jae-hoon Kembali Menemani

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mulai membentuk wajah baru tim kepelatihannya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027.

Trending

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan zodiak keuangan 18 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Cancer dibanjiri rezeki sementara Capricorn saatnya atur keuangan di Sabtu ini.
Selengkapnya

Viral