GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Omset Per Hari Penjual Obat Golongan G di Jakarta Pusat

Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi di Jakarta Pusat
Jumat, 31 Januari 2025 - 02:26 WIB
Polisi Ungkap Omset Per Hari Penjual Obat Golongan G di Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi di Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menuturkan, AZH ditangkap oleh Tim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buser Narkoba Polsek Sawah Besar pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan G, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Rahmat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan observasi di lokasi. Saat patroli, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” ungkap Rahmat, Kamis (30/1/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa; 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, Uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Rahmat menjelaksan, hasil interogasi mengungkap bahwa AZH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.

"AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari. Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar," bebernya.

"Selain menjual, AZH juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin," imbuhnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Tak hanya itu, Rahmah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alhamdulillah Berkat Gol Peralta, Persib Tembus AFC Champions League Two 3 Edisi Beruntun

Alhamdulillah Berkat Gol Peralta, Persib Tembus AFC Champions League Two 3 Edisi Beruntun

Kepastian menembus kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027 didapatkan Persib Bandung setelah mengalahkan Manila Digger. 
I.League Bongkar Dua Masalah yang Bikin Klub Indonesia Tertinggal di Asia: Ada Sanksi FIFA dan Pandemi

I.League Bongkar Dua Masalah yang Bikin Klub Indonesia Tertinggal di Asia: Ada Sanksi FIFA dan Pandemi

Direktur Komersial I.League, Sadikin Aksa, mengungkap dua persoalan yang dinilai ikut membuat sepak bola Indonesia tertinggal dari sejumlah negara Asia Tenggara.
Ditahan Imbang Timnas Indonesia U-20, Media Malaysia Pesimistis Harimau Malaya Muda Lolos ke Piala Asia

Ditahan Imbang Timnas Indonesia U-20, Media Malaysia Pesimistis Harimau Malaya Muda Lolos ke Piala Asia

Skor imbang tanpa gol yang berakhir di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Senin (31/8/2026) memaksa Malaysia berbagi poin atas Timnas Indonesia U-20. 
Viral, Kepanikan Warga Palangka Raya saat Titik Api Karhutla Kalimantan Meluas Hingga Permukiman

Viral, Kepanikan Warga Palangka Raya saat Titik Api Karhutla Kalimantan Meluas Hingga Permukiman

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan kini semakin meluas, sejumlah titik api kian bertambah hingga mendekati wilayah permukiman warga.
Moises Wolschick Pasang Target Tinggi, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Moises Wolschick Pasang Target Tinggi, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Gelandang asal Brasil, Moises Wolschick, menegaskan ambisinya untuk membawa Bhayangkara FC finis di posisi tiga besar.
Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengawal percepatan penyaluran Bantuan Presiden bagi wilayah yang terkena dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Trending

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Lawan Teman Lama

Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2026-2027. Pertandingan ini bakal dinantikan para penggemar khususnya volimania Indonesia, karena Megawati Hangestri harus menghadapi mantan klubnya.
Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Kesan Pertama Jordan Wilson saat Bertemu Megawati Hangestri: Saya Bersyukur Mengenalnya

Outside Hitter baru Hyundai Hillstate Jordan Wilson mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Megawati Hangestri saat jalani kompetisi profesionalnya musim ini.
Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal Siaran Langsung China Masters 2026: Jonatan Christie Debut Sebagai Tunggal Putra Nomor 1 Dunia

Jadwal siaran langsung China Masters 2026, di mana akan ada sejumlah laga menarik. Salah satunya Jonatan Christie akan debut sebagai tunggal putra nomor satu dunia.
Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks Diterpa Kabar Buruk Usai Ko Hee-jin Mundur, Para Pemain Andalan Berpotensi Absen di KOVO Cup 2026

Red Sparks tengah diterpa kabar buruk secara bertubi-tubi. Setelah Ko Hee-jin yang resmi mundur dari posisi pelatih kepala, mantan tim Megawati Hangestri tersebut kini juga berpotensi tampil tanpa para pemain andalannya,termasuk Vanja Bukilic di KOVO Cup 2026.
Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Lontarkan Pesan Menohok

Usai terpilih jadi Ketum PBNU, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) lontarkan pesan menohok. Selain itu, Gus Kikin berharap NU bisa berkhidmah untuk kemaslahatan
Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Bukan Hanya Dekat, 2 Pemain Hyundai Hillstate Ini Puji Setinggi Langit Atlet Indonesia Megawati Hangestri

Wah ada dua nama pemain voli asing yang dekat sama Megawati Hangestri. Keduanya juga pernah memuji abis si atlet indonesia ini. Mereka bermain di satu klub loh.
Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Profil Pornpun Guedpard, Musuh Megawati Hangestri di Korea yang Jadi MVP di AVC Women's Continental 2026

Menilik profil singkat Pornpun Guedpard, setter sekaligus kapten Timnas Voli Putri Thailand yang baru saja dinobatkan sebagai MVP AVC Women's Continental 2026. Menariknya, Guedpard sempat menjadi musuh Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral