Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa gudang pertambangan timah ilegal di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi ternyata sudah beroperasi sejak 2023.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasibdit Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan sebanyak lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025.
Donny Charles menyebut, dari beroperasinya gudang timah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
"Dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ucap Donny Charles Go.
Donny menyebut, kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” ungkap Donny.
Tak hanya itu, kata Donny, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Adapun dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya yaitu warga negara asing (WNA). Mereka adalah MJ, Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
Kedua, AF Warga Negara Indonesia selaku direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini," tandasnya.
Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Sita 207 Balok Timah Seberat 5,81 Ton
Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasibdit Gakkum) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, pihaknya menyita ratusan batang balok timah dari kasus ini.
Selain itu juga menetapkan dua orang tersangka, satu diantaranya adalah warga negara asing (WNA). Donny Charles menjelaskan awal mula kasus ini bisa terbongkar.
"Pengungkapan bermula saat tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta," ungkap Donny Charles saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Usai mendapati informasi tersebut, kata Donny Charles, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Donny.
Usut punya usut, Donny menyebut, ternyata gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023.
"Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” bebernya.
Selanjutnya, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Donny mengatakan, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi.
"Kami berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Alhasil, menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah," ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Selain itu, sebanyak 8 orang yang berada di lokasi juga langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. (rpi/raa)
Load more