Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Hal ini dinyatakan oleh Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai turut mengikuti jalannya sidang etik lima anggota yang terlibat di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) malam.
“(AKP M) di PTDH,” jelas Anam.
Anam menyebutkan atas putusan tersebut, AKP M mengajukan banding.
“(Dia) banding,” kata Anam.
Sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diberikan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri atas kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Load more