Gresik, tvOnenews.com - Kasus video syur berdurasi 1 menit 34 detik antara eks pegawai PT Petrokimia Gresik dan selingkuhannya seorang selebgram masih menjadi sorotan publik.
Polisi akhirnya menetapkan mantan pegawai Petrokimia Gresik berinisial IBP (37) dan selebgram cantik berinisial VDR (27) menjadi tersangka.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Gresik dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Tak hanya itu mantan pejabat Petrokimia Gresik dan selingkuhannya tersebut juga menerima sanksi denda maksimal Rp6 miliar.
Load more