News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Pengadilan Mataram Tolak Eksepsi PPK Proyek Shelter Tsunami

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala yang berperan sebagai PPK proyek pembangunan gedung Shelter Tsunami pada tahun 2014
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:54 WIB
Hakim Pengadilan Mataram Tolak Eksepsi PPK Proyek Shelter Tsunami
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami pada tahun 2014 di Kabupaten Lombok Utara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Aprialely Nirmala melalui penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Aprialely Nirmala di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, mengutip Antara pada Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, penasihat hukum mengajukan dua persoalan yang menjadi materi keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

Persoalan pertama perihal adanya penanganan serupa yang diketahui masuk ke Polda NTB. Menurut penasihat hukum, KPK tidak dapat melakukan proses hukum terhadap penanganan yang serupa dengan Polda NTB.

Hakim dalam putusan sela menyatakan sependapat dengan tanggapan eksepsi dari JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya masuk dalam materi praperadilan.

Persoalan kedua perihal adanya peran orang lain. Menurut penasihat hukum, sudah sepatutnya bukan hanya Aprialely Nirmala yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, melainkan ada juga perbuatan pidana yang melibatkan pihak lain.

Atas materi kedua ini majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum terdakwa Aprialely Nirmala bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan. Namun, hakim dalam putusan sela berpendapat bahwa materi kedua ini tidak perlu ditanggapi secara khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang putusan sela ini, hadir Aprialely Nirmala bersama terdakwa Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek pembangunan Shelter Tsunami dari PT Waskita Karya.

Usai pembacaan putusan tersebut, hakim menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada hari Rabu (19/2). (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Tulungagung geledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Disbudpar Tulungagung
Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu umrah bersama Ivan Gunawan selama sembilan hari. Ruben Onsu memanfaatkan waktu di Madinah untuk mengejar pelajaran Al-Qur'an dan mengikuti kajian.
Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026. Garuda Pertiwi Muda memulai perjuangannya dengan langsung melawan Jepang.
Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi, keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah lembaga terkait dalam menjaga Indonesia tetap bebas dari insiden terorisme selama beberapa tahun terakhir.
Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 1 Juli 2026 turun Rp5.000 dari semula Rp2.630.000 per gram menjadi Rp2.625.000 per gram.
Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar pemerintah Indonesia meniru cara Jepang dan Belanda dalam perekrutan manajer koperasi.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Selengkapnya

Viral