News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Ted Sioeng Pertanyakan JPU Tak Hadirkan Nama-nama Diduga Bisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan

Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah dari JPU menyampaikan..
Kamis, 20 Februari 2025 - 10:57 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Ted Sioeng
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seusai sidang, pihak kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menyoroti replik yang dibacakan KPU hanyalah pengulangan dari surat tuntutan.

Menurutnya, JPU tidak menyampaikan hal substansial pada sidang lanjutan tersebut.

Sebaliknya, kuasa hukum Ted Sioeng mempertanyakan komitmen di persidangan untuk mencari kebenaran.

Julianto mengatakan, JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa.

"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkap kepada wartawan, dikutip Kamis (20/2/2025).

Nama-nama yang tidak disebutkan itu, lanjut Julianto diduga juga terkait dalam dugaan kasus penipuan. Sebab, di dalam BAP dan di persidangan juga disebutkan.

"Kami tidak ada sentiment atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran," tegas dia.

Ia menilai mestinya nama-nama tersebut dipanggil karena disebutkan di dalam keterangan terdakwa.

"Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP," kata Julianto.

Kuasa hukum Ted Sioeng juga mengatakan laporan dari Tony Aries diduga berisi kebohongan yang sudah disusun sebelumnya.

Bahkan, pihak Ted Sioeng menuding ada kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa dengan cara pidana. adahal mestinya hal itu dilakukan secara perdata.

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai, majelis hakim mestinya bisa memerintahkan JPU mendatangkan saksi yang dianggap penting dalam kasus ini.

Mudzakkir mengatakan, jika saksi tidak mau memberikan keterangan bisa mendapatkan konsekuensi hukum.

"Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun,” kata Mudzakkir, sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

Salah satu saksi yang harus dihadirkan, lanjut Mudzakkir adalah Direksi Bank, notaris dan pejabat yang berhubungan dengan perjanjian sumber kasus dugaan penipuan.

Menurutnya, pihak-pihak itu harus bertanggung jawab karena mengerti tentang masalah perjanjian.

Ia berpendaat, jika jaksa tidak menghadirkan sosok-sosok yang disebutkannya tadi, maka mestinya tindak pidana yang sumbernya dari pernjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumya, pihak Ted Sioeng juga membawa saksi ahli dari UGM Nindyo Pramono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nindyo menilai, Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika mengacu pada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan dipastikan pulang tanpa medali dari Asian Games 2026 setelah kembali gagal mencapai podium.
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja.
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara dalam membangun bangsa.
Bukan Mbappe, Harry Kane Dijagokan Menang Ballon d'Or 2026, Legenda Ungkap Prediksi AI

Bukan Mbappe, Harry Kane Dijagokan Menang Ballon d'Or 2026, Legenda Ungkap Prediksi AI

Persaingan Ballon d'Or 2026 semakin memanas menjelang malam penghargaan. Legenda Bayern Munich Karl-Heinz Rummenigge menjagokan Harry Kane, bahkan menyebut.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Klarifikasi soal Hebohnya Temuan Ombudsman "Fasilitas Mewah" di Lapas Cibinong

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Klarifikasi soal Hebohnya Temuan Ombudsman "Fasilitas Mewah" di Lapas Cibinong

Di tengah ramainya kabar Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Muncul satu nama, Ferdy Sambo yang diduga merasakan "fasilitas mewah".

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral