GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Ted Sioeng Pertanyakan JPU Tak Hadirkan Nama-nama Diduga Bisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan

Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah dari JPU menyampaikan..
Kamis, 20 Februari 2025 - 10:57 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Ted Sioeng
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seusai sidang, pihak kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menyoroti replik yang dibacakan KPU hanyalah pengulangan dari surat tuntutan.

Menurutnya, JPU tidak menyampaikan hal substansial pada sidang lanjutan tersebut.

Sebaliknya, kuasa hukum Ted Sioeng mempertanyakan komitmen di persidangan untuk mencari kebenaran.

Julianto mengatakan, JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa.

"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkap kepada wartawan, dikutip Kamis (20/2/2025).

Nama-nama yang tidak disebutkan itu, lanjut Julianto diduga juga terkait dalam dugaan kasus penipuan. Sebab, di dalam BAP dan di persidangan juga disebutkan.

"Kami tidak ada sentiment atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran," tegas dia.

Ia menilai mestinya nama-nama tersebut dipanggil karena disebutkan di dalam keterangan terdakwa.

"Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP," kata Julianto.

Kuasa hukum Ted Sioeng juga mengatakan laporan dari Tony Aries diduga berisi kebohongan yang sudah disusun sebelumnya.

Bahkan, pihak Ted Sioeng menuding ada kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa dengan cara pidana. adahal mestinya hal itu dilakukan secara perdata.

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai, majelis hakim mestinya bisa memerintahkan JPU mendatangkan saksi yang dianggap penting dalam kasus ini.

Mudzakkir mengatakan, jika saksi tidak mau memberikan keterangan bisa mendapatkan konsekuensi hukum.

"Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun,” kata Mudzakkir, sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

Salah satu saksi yang harus dihadirkan, lanjut Mudzakkir adalah Direksi Bank, notaris dan pejabat yang berhubungan dengan perjanjian sumber kasus dugaan penipuan.

Menurutnya, pihak-pihak itu harus bertanggung jawab karena mengerti tentang masalah perjanjian.

Ia berpendaat, jika jaksa tidak menghadirkan sosok-sosok yang disebutkannya tadi, maka mestinya tindak pidana yang sumbernya dari pernjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumya, pihak Ted Sioeng juga membawa saksi ahli dari UGM Nindyo Pramono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nindyo menilai, Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika mengacu pada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Pram menuturkan sampai hari ini Jakarta memang masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu, penggunaan nama DKI juga tetap melekat pada Jakarta.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan
Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Nama Ocha alias Josepha Alexandra menjadi viral seusai mengikuti cerdas cermat empat piral MPR. Begini penjelasannya
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim mengaku prihatin atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral