GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditahan Usai Palsukan Surat Tanah, Ini Harapan Kubu Korban

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:01 WIB
Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditahan Usai Palsukan Surat Tanah, Ini Harapan Kubu Korban
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah.

Terbaru, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menagatakan tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," kata Doni kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Di sisi lain, kini tersangka kasus pemalsuan surat tanah tersebut telah berada di Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhamad Ismael Novadiansyah mengatakan Tumpang telah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.

"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," paparnya.

Di sisi lain, penahahan terhadap tersangka turut direspons positif oleh para korbannya tersebut.

Kendati demikian, salah satu korban yakni Nurmalia meminta agar aparat penegak hukum tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tumpang.

Kubu korban juga mendesak proses hukum berjalan semestinya terkait perkara pemalsuan surat tanah itu.

"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hal itu terjadi. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Nurmalia, Abraham Nempung.

Abraham menuturkan kubu korban akan Bersiap melakukan perlawanan jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Bahkah, kubu korban akan melayangkan surat permohonan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan.

"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan," katanya.

Diketahui, Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan hak milik tanah.

Akibatnya pemilik tanah melaporkan sang Kades ke polisi dan kini dijebloskan ke dalam penjara.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (3/9/2024).

"Kita memanggil (Tumpang) sebagai saksi, peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan tadi pagi," kata Mirodin kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku Kades memalsukan surat pernyataan hak milik tanah.

Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas namanya. Namun, pemilik lahan sebenarnya Nurmalia mengetahui ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.

Saat dilakukan pendaftaran, Nurmalia kaget ternyata tanahnya sudah dibuatkan sertifkatnya atas nama Tumpah Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.

Tak terima, Nurmalia kemudian melaporkan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah ke Polda Banten pada 20 Maret 2024 lalu.

"Pelapor Nurmalia ini mengikuti pendaftaran PTSL1 tahun 2022, ternyata dengan objek yang sama sudah didaftarkan oleh Pak Lurah Tumpang," ujar Mirodin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mirodin menyebut, Tumpang diduga telah memalsukan surat pernyataan sehingga terbit sertifikat tanah.

Akibat perbuatannya, Tumpang disangkakan pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhut Pastikan Implementasi Penanganan Karhutla di Lapangan Berjalan Sesuai Arahan Presiden

Menhut Pastikan Implementasi Penanganan Karhutla di Lapangan Berjalan Sesuai Arahan Presiden

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah titik di tanah air belakangan ini.
DNF di Balapan Kandang Terakhirnya, Max Verstappen Ungkap Biang Kerok Kecelakaan saat F1 GP Belanda 2026

DNF di Balapan Kandang Terakhirnya, Max Verstappen Ungkap Biang Kerok Kecelakaan saat F1 GP Belanda 2026

Max Verstappen mengakhiri balapan kandang terakhirnya di Zandvoort dengan hasil mengecewakan setelah gagal finis pada F1 GP Belanda 2026.
Status Tersangka Ruben Onsu Bisa Dicabut, Pakar Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

Status Tersangka Ruben Onsu Bisa Dicabut, Pakar Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

Status tersangka Ruben Onsu bisa dicabut melalui Restorative Justice. Pakar hukum Agustinus Nahak ungkap syarat yang harus dipenuhi Ruben.
Peringatan Maulid Nabi di Pondok Rajeg Bogor: Mengajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah

Peringatan Maulid Nabi di Pondok Rajeg Bogor: Mengajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah

Yayasan Paputungan Insan Mulia (YAPINIA) bersinergi dengan Rumah Qur’an Qurrota A’yun menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 22–23 Agustus 2026. 
Reuni Pemain Timnas Indonesia di Semen Padang, Berikut Daftar 35 Penggawa Kabau Sirah untuk Championship 2026/2027

Reuni Pemain Timnas Indonesia di Semen Padang, Berikut Daftar 35 Penggawa Kabau Sirah untuk Championship 2026/2027

Semen Padang FC datang ke Championship 2026/2027 dengan ambisi besar. Kabau Sirah tidak sekadar ingin bersaing, tetapi memasang target mutlak menjadi juara.
Bawa Misi Balik ke Super League, Semen Padang Perkenalkan Skuad Anyar untuk Championship 2026/2027

Bawa Misi Balik ke Super League, Semen Padang Perkenalkan Skuad Anyar untuk Championship 2026/2027

Klub Semen Padang mulai memanaskan persiapan jelang Championship 2026/2027 dengan target yang sangat jelas. Kabau Sirah tidak hanya membidik tiket promosi.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca gempabumi berkekuatan magnitudo 4,3 yang mengguncang Kabupaten Luwu Timur pada Senin (24/8/2026) kemarin hingga kini belum dilaporkan adanya kerusakan rumah maupun bangunan.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Ihwal viralnya potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bergerak cepat. Bahkan dia menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan sampai 2029
Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bisa bergerak sangat cepat. Dia bahkan sempat menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan
Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat mendadak menjadi sorotan hangat publik setelah tangkapan layar kamera pengawas CCTV
Selengkapnya

Viral