GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditahan Usai Palsukan Surat Tanah, Ini Harapan Kubu Korban

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:01 WIB
Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditahan Usai Palsukan Surat Tanah, Ini Harapan Kubu Korban
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah.

Terbaru, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menagatakan tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," kata Doni kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Di sisi lain, kini tersangka kasus pemalsuan surat tanah tersebut telah berada di Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhamad Ismael Novadiansyah mengatakan Tumpang telah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.

"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," paparnya.

Di sisi lain, penahahan terhadap tersangka turut direspons positif oleh para korbannya tersebut.

Kendati demikian, salah satu korban yakni Nurmalia meminta agar aparat penegak hukum tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tumpang.

Kubu korban juga mendesak proses hukum berjalan semestinya terkait perkara pemalsuan surat tanah itu.

"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hal itu terjadi. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Nurmalia, Abraham Nempung.

Abraham menuturkan kubu korban akan Bersiap melakukan perlawanan jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Bahkah, kubu korban akan melayangkan surat permohonan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan.

"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan," katanya.

Diketahui, Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan hak milik tanah.

Akibatnya pemilik tanah melaporkan sang Kades ke polisi dan kini dijebloskan ke dalam penjara.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (3/9/2024).

"Kita memanggil (Tumpang) sebagai saksi, peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan tadi pagi," kata Mirodin kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku Kades memalsukan surat pernyataan hak milik tanah.

Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas namanya. Namun, pemilik lahan sebenarnya Nurmalia mengetahui ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.

Saat dilakukan pendaftaran, Nurmalia kaget ternyata tanahnya sudah dibuatkan sertifkatnya atas nama Tumpah Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.

Tak terima, Nurmalia kemudian melaporkan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah ke Polda Banten pada 20 Maret 2024 lalu.

"Pelapor Nurmalia ini mengikuti pendaftaran PTSL1 tahun 2022, ternyata dengan objek yang sama sudah didaftarkan oleh Pak Lurah Tumpang," ujar Mirodin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mirodin menyebut, Tumpang diduga telah memalsukan surat pernyataan sehingga terbit sertifikat tanah.

Akibat perbuatannya, Tumpang disangkakan pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Tjiam Si, Ritual Mengintip Nasib Masa Depan Bagi Warga Tionghoa

Mengenal Tjiam Si, Ritual Mengintip Nasib Masa Depan Bagi Warga Tionghoa

Tjiam Si namanya, ritual tradisional untuk mengintip nasib masa depan. Ritual ini dilakukan warga Tionghoa ketika bersembahyang di kelenteng atau vihara.
Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Kagum Lihat Perubahan Marc Marquez di Ducati, Jorge Lorenzo: Ini Versi Paling Berbahaya

Perubahan gaya balap Marc Marquez bersama Ducati tak luput dari sorotan mantan rival sengitnya, Jorge Lorenzo. 
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Bek Inter Milan, Alessandro Bastoni, akhirnya buka suara terkait kontroversi kartu merah Pierre Kalulu dalam Derby d’Italia melawan Juventus akhir pekan lalu.
Fenomena Warga Nunggu Angpao di Petak Sembilan Glodok Warnai Imlek 2026

Fenomena Warga Nunggu Angpao di Petak Sembilan Glodok Warnai Imlek 2026

Puluhan warga dari berbagai usia duduk berjejer di sepanjang Jalan Kemenangan, kawasan Petak Sembilan Pecinan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).
Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Lakukan tips ini agar berat badan jadi ideal setelah sebulan puasa Ramadhan, tips dari dr Zaidul Akbar.

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT