Modus Ritual Mandi Kembang, Pelatih Silat di Banten Tega Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Personel dari Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pria yang berprofesi sebagai pelatih silat sekaligus buruh harian lepas tersebut diduga telah mencabuli dan menyetubuhi lima anak di bawah umur di kawasan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Dalam keterangannya pada Senin (6/4), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa MY melancarkan aksi bejatnya dengan tipu muslihat berupa ritual "pembersihan diri".
Pelaku meyakinkan para korban bahwa ritual tersebut diperlukan untuk menyucikan jiwa dan raga mereka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran dan hati," kata Maruli.
Nahas, ritual yang dijanjikan hanyalah kedok bagi MY untuk melakukan tindakan asusila.
Praktik menyimpang ini baru terbongkar setelah salah satu korban, dengan pendampingan keluarga, memberanikan diri melapor ke kepolisian pada 3 April 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima orang korban yang seluruhnya masih kategori anak-anak. Dari total tersebut, tiga anak dilaporkan menjadi korban persetubuhan, sementara dua lainnya mengalami perbuatan cabul.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya kain, minyak urut, ember, gayung, serta lampiran dokumen hasil visum et repertum para korban.
Terkait sanksi hukum, MY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHPdalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Maruli tegas.
Menanggapi kasus memilukan ini, Polda Banten memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan protektif terhadap keselamatan perempuan serta anak-anak.
Warga diminta segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. (ant/dpi)
Load more