GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri beberkan Alasan Penahanan Kades Kohod Soal Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Bareskrim Polri resmi menahan keempat tersangka kasus pemalsuan 263 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Senin, 24 Februari 2025 - 22:20 WIB
Kades Kohod, Arsin di Bareskrim Polri
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri resmi menahan keempat tersangka kasus pemalsuan 263 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya kini resmi menahan empat orang tersebut dengan tujuan agar mereka tidak bisa kabur dan menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, keempat tersangka tersebut adalah; Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki.
Itu alasan kami," ucap Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Djuhandani menjelaskan, tindakan penahanan ini usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut selama 9 jam pada hari ini.

Pembongkaran pagar laut di Tangerang
Pembongkaran pagar laut di Tangerang
Sumber :
  • Taufik-tvOne

 

"Sesuai dengan pemanggilan kami sebagai tersangka kepada empat orang tersangka, alhamdulillah para tersangka menghadiri apa yang kami panggil, kita layangkan suratnya. Yaitu sekitar jam 11 sampai jam 12 mereka hadir dan mereka hadir didampingi oleh pengacara. Kemudian mulai sekitar jam 12.30 sampai sekitar jam setengah sembilan malam ini, kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka," beber Djuhandani.

Setelah memeriksa selama 9 jam, Djuhandani mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara secara internal.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," katanya. 

Kemudian untuk tindak lanjut, Djuhandani menambahkan, setelah melaksanakan penahanan ini, pihaknya akan segera melangkapi berkas dan berkoordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

"Untuk awal, kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini," ucapnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, Djuhandani menegaskan, pihaknya akan menuntaskan secara profesional.

"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas," tegas Djuhandani.

Adapun sebelumnya, Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Arsin tak sendirian, ada tiga orang lain yang ditetapkan jadi tersangka. Ketiga orang itu juga terlibat berperan dalam pemalsuan surat sama seperti Arsin.

Hal ini disampaikan langsung oleh  Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).

"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).

Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan  SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. (rpi/raa)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HIPMI Jakarta Utara Tanam 3.000 Mangrove Lewat The North Green Movement

HIPMI Jakarta Utara Tanam 3.000 Mangrove Lewat The North Green Movement

BPC HIPMI Jakarta Utara melalui The North Green Movement menggelar aksi penanaman mangrove di Hutan Lindung PIK Pos 2, Jakarta Utara
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Dia mengatakan Komisi III DPR terus melakukan percepatan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan.
Taksi Green SM Terserempet KRL di Stasiun Karet, Bagian Belakang Ringsek Parah

Taksi Green SM Terserempet KRL di Stasiun Karet, Bagian Belakang Ringsek Parah

Kejadian ini salah satunya diposting akun Instagram @jakartapusat.info. Dalam postingan disertakan video memperlihatkan taksi tersebut ringsek karena tertemper KRL.
Bila Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Pesan Ketua PP Muhammadiyah: Perhatikan Kerentanan Sistem Keuangan

Bila Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Pesan Ketua PP Muhammadiyah: Perhatikan Kerentanan Sistem Keuangan

Destry Damayanti jadi calon tunggal Gubernur BI. Sontak, hal ini langsung komentar berbagai kalangan. Satu di antaranya, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas,
‎PT LUI Buka Peluang Suporter Away Hadir di Liga 2 Championship, Keputusan Ada di Tuan Rumah

‎PT LUI Buka Peluang Suporter Away Hadir di Liga 2 Championship, Keputusan Ada di Tuan Rumah

Operator kompetisi PT Liga Utama Indonesia (LUI) mengungkapkan aturan terkait kehadiran suporter tim tamu pada Liga 2 Indonesia atau Championship 2026/2027. Suporter away tidak secara otomatis diperbolehkan hadir dalam setiap pertandingan.
Lanud Abd Saleh Berangkatkan 200 Personel Satgas Karhutla Menuju Kalimantan Barat

Lanud Abd Saleh Berangkatkan 200 Personel Satgas Karhutla Menuju Kalimantan Barat

Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh memberikan dukungan penuh terhadap pemberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menuju Kalimantan Barat.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral