Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita berbagai produk jamu, kopi, dan pangan olahan ilegal mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil melalui patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce). Dikutip dari Alodokter, Sildenafil merupakan obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria. Selain untuk impotensi, sildenafil juga digunakan untuk mengurangi tekanan di pembuluh darah arteri paru-paru.
"Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat (4/3/2022) lalu.
Barang bukti yang disita berupa bahan baku Paracetamol dan Sildenafil lebih dari 30 kilogram. Lebih dari 5 kilogram berbentuk kapsul maupun kemasan lain, serta alat produksi sederhana yang belum memenuhi cara pembuatan yang baik.
Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item.
"Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen," katanya.